Permohonan Pemindahbukuan Salah Bayar Pajak

Peraturan Terkait : PMK-242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak

Buat sobat yang salah membayar pajak, misalnya karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, jangan kawatir, kita dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan loh, caranya sebagai beikut

  1. Mengajukan permohonan pemindahbukuan menggunakan formulir pemindahbukuan sesuai lampiran PMK-242/PMK.03/2014.
  2. Melampirkan asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  3. Lampiran tambahan dalam hal

dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;

asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran

dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;

asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan

dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;

fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan

badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan

fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan

dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

Share

Recent Posts

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

2 months ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

2 months ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

3 months ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

3 months ago

Akses akun Coretax bagi NPWP Badan atau Perusahaan

Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…

3 months ago

Akun coretax untuk istri yang perpajakannya gabung suami

Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…

3 months ago