Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada kendala dan sudah mencoba berbagai solusi, nomor faktur juga bisa diminta secara manual di KPP terdaftar.
Permintaan nomor faktur ini juga gampang, tinggal isi formulir, tanda tangan dan diserahkan di loket pelayanan KPP.
Berikut contoh formulir pemintaan nomor faktur:
formulir ini sesuai dengan format lampiran PER-03/PJ/2022 dan dapat di download di link berikut : Lampiran PER-03/PJ/2022
Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…
Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…