Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada kendala dan sudah mencoba berbagai solusi, nomor faktur juga bisa diminta secara manual di KPP terdaftar.
Permintaan nomor faktur ini juga gampang, tinggal isi formulir, tanda tangan dan diserahkan di loket pelayanan KPP.
Berikut contoh formulir pemintaan nomor faktur:
formulir ini sesuai dengan format lampiran PER-03/PJ/2022 dan dapat di download di link berikut : Lampiran PER-03/PJ/2022
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Pajak Penghasilan Sehubungan…