Fasilitas

Penghitungan PPh Pasal 21

Pengertian PPh Pasal 21
Tarif PPh Pasal 21
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap


Pengertian PPh Pasal 21

PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Pasal 1 PER 16 / 2016)

Tarif PPh Pasal 21

Ketentuan tarif PPh Pasal 21

  1. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016)
  2. Pemotongan PPh Pasal 21 ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final. (Pasal 20 ayat (3) PER-16/PJ/2016)
  3. Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.(Pasal 20 ayat (4) PER-16/PJ/2016)

Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 , Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

No Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
1 sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5% (lima persen)
2 di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15%
(lima belas persen)
3 di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25%
(dua puluh lima
persen)
4 di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30%
(tiga puluh persen)

Penghasilan Tidak Kena Pajak

  1. Penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan mulai Tahun Pajak 2016
  2. Besarnya PTKP per tahun (Rp) disesuaikan menjadi sebagai berikut:
    a) Diri Wajib Pajak orang pribadi 54.000.000
    b) Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 4.500.000
    c) Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 54.000.000
    Tambahan untuk setiap tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (maksimal 3 orang) 4.500.000
  3. Besaran PTKP tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan netto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai tahun pajak 2016 yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2016 dan seterusnya;

Selengkapnya terkait PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP)

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

Pengertian Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)

Besaran Biaya Jabatan
PMK-250/PMK.03/2008 berlaku sejak 1 Januari 2009

Sebesar 5% x Penghasilan bruto, dengan ketentuan nilai maksimal sebesar Rp 500.000 (sebulan) atau Rp 6.000.000(Setahun)

Pengertian Biaya Pensiun
Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan.(Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)

Besaran Biaya Pensiun
PMK-250/PMK.03/2008 berlaku sejak 1 Januari 2009

Sebesar 5% x Penghasilan bruto, dengan ketentuan nilai maksimal sebesar Rp 200.000 (sebulan) atau Rp 2.400.000(Setahun)

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016)

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu

  1. Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja;
  2. Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap – Dengan Gaji Bulanan

Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp5.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000. Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan januari penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:

Gaji Rp5.750.000
Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5% x Rp5.750.000) Rp287.500
2. Iuran Pensiun Rp200.000
Rp487.500
Penghasilan neto sebulan Rp5.262.500
Penghasilan neto setahun adalah
12 x Rp5.626.500 Rp63.150.000
PTKP setahun
– untuk Wajib Pajak sendiri Rp54.000.000
– tambahan karena menikah Rp4.500.000
Rp58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp4.650.000
PPh Pasal 21 Terutang
5% x Rp4.650.000 Rp232.500
PPh Pasal 21 bulan Januari
Rp232.500 : 12 Rp19.375

Catatan :

  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak
  • Contoh tersebut berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya di potong pada bulan Januari adalah sebesar 120% x Rp19.375 = Rp23.250.

Recent Posts

Penggunaan NPWP 16 Digit dan NITKU dalam masa transisi tahun 2024

Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…

4 months ago

Update Aplikasi Aplikasi e-Faktur 4.0

Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…

4 months ago

Perpanjangan Sertifikat Elektronik eFaktur

Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…

5 months ago

Permintaan Data Faktur

Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…

10 months ago

SKB Hibah dan Waris

Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…

10 months ago

Permintaan Nomor Faktur secara Manual

Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…

4 months ago