Pengertian PPh Pasal 21
Tarif PPh Pasal 21
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap
PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Pasal 1 PER 16 / 2016)
Ketentuan tarif PPh Pasal 21
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 , Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
No | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|---|
1 | sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | 5% (lima persen) |
2 | di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
3 | di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
4 | di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 30% (tiga puluh persen) |
Selengkapnya terkait PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP)
Pengertian Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)
Besaran Biaya Jabatan
PMK-250/PMK.03/2008 berlaku sejak 1 Januari 2009
Sebesar 5% x Penghasilan bruto, dengan ketentuan nilai maksimal sebesar Rp 500.000 (sebulan) atau Rp 6.000.000(Setahun)
Pengertian Biaya Pensiun
Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan.(Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)
Besaran Biaya Pensiun
PMK-250/PMK.03/2008 berlaku sejak 1 Januari 2009
Sebesar 5% x Penghasilan bruto, dengan ketentuan nilai maksimal sebesar Rp 200.000 (sebulan) atau Rp 2.400.000(Setahun)
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016)
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap – Dengan Gaji Bulanan
Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp5.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000. Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan januari penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
Gaji | Rp5.750.000 | |
Pengurangan | ||
1. Biaya Jabatan (5% x Rp5.750.000) | Rp287.500 | |
2. Iuran Pensiun | Rp200.000 | |
Rp487.500 | ||
Penghasilan neto sebulan | Rp5.262.500 | |
Penghasilan neto setahun adalah | ||
12 x Rp5.626.500 | Rp63.150.000 | |
PTKP setahun | ||
– untuk Wajib Pajak sendiri | Rp54.000.000 | |
– tambahan karena menikah | Rp4.500.000 | |
Rp58.500.000 | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp4.650.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang | ||
5% x Rp4.650.000 | Rp232.500 | |
PPh Pasal 21 bulan Januari | ||
Rp232.500 : 12 | Rp19.375 |
Catatan :
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…