Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto tertentu, telah mengalami beberapa perubahan, dari awal PP 46 Tahun 2013 kemudian PP 23 Tahun 2018 dan yang terakhir PP 55 Tahun 2022.
Pengenaan PPh Final tersebut berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Secara umum dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, tarif PPh final tetap sebesar 0.5 % (persen) dan dengan tambahan batasan omset sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta) tidak dikenakan pajak selama jangka waktu tertentu (jika masih memenuhi untuk menggunakan ketentuan PPh Final tersebut)
Ulasan lengkap aturan PPh Final tersebut dapat dibaca diresume berikut: PPh Final Bruto Tertentu UMKM
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…
Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…