Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto tertentu, telah mengalami beberapa perubahan, dari awal PP 46 Tahun 2013 kemudian PP 23 Tahun 2018 dan yang terakhir PP 55 Tahun 2022.
Pengenaan PPh Final tersebut berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Secara umum dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, tarif PPh final tetap sebesar 0.5 % (persen) dan dengan tambahan batasan omset sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta) tidak dikenakan pajak selama jangka waktu tertentu (jika masih memenuhi untuk menggunakan ketentuan PPh Final tersebut)
Ulasan lengkap aturan PPh Final tersebut dapat dibaca diresume berikut: PPh Final Bruto Tertentu UMKM
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…