Artikel ini telah mendapatkan pembaruan, silahkan baca di halaman berikut: Panduan Lapor SPT Tahun Pajak 2023
Pembaruan Artikel
Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi secara online dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat https://djponline.pajak.go.id , untuk mengakses website tersebut, kita harus mempunyai EFIN yang digunakan untuk membuat akun
Jika belum punya efin bisa minta efin dulu ke KPP terdekat, panduan efin dan membuat akun bisa di liat di link berikut : https://sadarpajak.com/efin-pajak/
setelah membuat akun, silahkan login kembali ke website DJP Online https://djponline.pajak.go.id
Pilih menu – Lapor , kemudian pilih menu eFiling
Panduan Berikut adalah untuk Orang Pribadi dengan status Karyawan/Pegawai/ Pensiunan dengan Penghasilan Bruto kurang dari 60 Juta, sedangkan untuk Penghasilan Bruto lebih dari 60 juta bisa cek di Link berikut:
Pilih menu – Buat SPT
Pilih Tidak untuk “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?
Karena kita hanya bekerja sebagai karyawan, maka jelas tidak menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas (contoh pekerjaan bebas biasanya terkait ke-ahlian misalnya Pengacara, Dokter dll
Pilih Tidak untuk “Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau Pisah Harta?” jika:
secara umum, kewajiban perpajakan suami istri digabung menjadi satu, kecuali jika memang memilih terpisah atau pisah harta
Pilih Tidak untuk “Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh Kurang dari 60 Juta Rupiah?
Panduan ini adalah untuk pelaporan SPT Karyawan dengan Penghasilan Bruto kurang dari 60 Juta rupiah setahun, jika Karyawan/Pegawai dengan Penghasilan lebih dari 60 juta, bisa cek panduan berikut: https://sadarpajak.com/lapor-online-spt-tahunan-orang-pribadi/
Isi Tahun Pajak pelaporan, status SPT (isi normal jika pertama kali untuk tahun tersebut) kemudian lanjut ke Langkah Berikutnya
Isi Jumlah penghasilan selama satu tahun pajak yang diperoleh dari tempat pemberi kerja (Kantor/Perusahaan)
Isi Penghasilan Tidak Kena Pajak , misalnya Tidak Kawin / Kawin / ada tanggungan atau tidak
selengkapnya terkait PTKP bisa di pelajari di link berikut https://sadarpajak.com/ptkp/
Isi Penghasilan Final atau yang dikecualikan dari Objek Pajak jika ada, contoh penghasilan final adalah penghasilan dari transaksi jual Tanah dan/atau Bangunan
Isi data Akumulasi jumlah keseluruhan Harta dan Kewajiban (Hutang) per akhir tahun pajak
Setelah data sesuai semua, centang kolom Setuju dan lanjut ke Langkah Berikutnya
Pilih / Klik ambil kode verifikasi, kode verifikasi akan dikirim di email, ketik ulang kode tersebut dihalaman Kirim SPT ini
Pilih menu Kirim SPT
cek Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan yang dikirim di email
-selesai-
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…