Panduan - Lapor Pajak

Lapor Online SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan – Formulir 1770ss

Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi – Karyawan Penghasilan Kurang Dari 60jt – Formulir 1770ss

Artikel ini telah mendapatkan pembaruan, silahkan baca di halaman berikut: Panduan Lapor SPT Tahun Pajak 2023

Pembaruan Artikel

Memiliki EFIN

Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi secara online dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat https://djponline.pajak.go.id , untuk mengakses website tersebut, kita harus mempunyai EFIN yang digunakan untuk membuat akun

Jika belum punya efin bisa minta efin dulu ke KPP terdekat, panduan efin dan membuat akun bisa di liat di link berikut : https://sadarpajak.com/efin-pajak/

Mengakses dan Login ke DJP Online

setelah membuat akun, silahkan login kembali ke website DJP Online https://djponline.pajak.go.id

Tampilan Awal DJP Online
Dashboard DJP Online
Dashboard DJP Online – Pilihan eFiling

Pilih menu – Lapor , kemudian pilih menu eFiling

Panduan Berikut adalah untuk Orang Pribadi dengan status Karyawan/Pegawai/ Pensiunan dengan Penghasilan Bruto kurang dari 60 Juta, sedangkan untuk Penghasilan Bruto lebih dari 60 juta bisa cek di Link berikut:

Buat SPT

Tampilan eFiling

Pilih menu – Buat SPT

Pilihan Jenis Formulir

Pilih Tidak untuk “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?

Karena kita hanya bekerja sebagai karyawan, maka jelas tidak menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas (contoh pekerjaan bebas biasanya terkait ke-ahlian misalnya Pengacara, Dokter dll

Pilih Tidak untuk “Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau Pisah Harta?” jika:

secara umum, kewajiban perpajakan suami istri digabung menjadi satu, kecuali jika memang memilih terpisah atau pisah harta

Pilih Tidak untuk “Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh Kurang dari 60 Juta Rupiah?

Panduan ini adalah untuk pelaporan SPT Karyawan dengan Penghasilan Bruto kurang dari 60 Juta rupiah setahun, jika Karyawan/Pegawai dengan Penghasilan lebih dari 60 juta, bisa cek panduan berikut: https://sadarpajak.com/lapor-online-spt-tahunan-orang-pribadi/

Isi Data Formulir

Pengisian Data Formulir

Isi Tahun Pajak pelaporan, status SPT (isi normal jika pertama kali untuk tahun tersebut) kemudian lanjut ke Langkah Berikutnya

Isi Data SPT

Isi data Pajak Penghasilan

Isi Jumlah penghasilan selama satu tahun pajak yang diperoleh dari tempat pemberi kerja (Kantor/Perusahaan)

Isi Penghasilan Tidak Kena Pajak , misalnya Tidak Kawin / Kawin / ada tanggungan atau tidak

selengkapnya terkait PTKP bisa di pelajari di link berikut https://sadarpajak.com/ptkp/

Penghasilan PPh Final

Isi Penghasilan Final atau yang dikecualikan dari Objek Pajak jika ada, contoh penghasilan final adalah penghasilan dari transaksi jual Tanah dan/atau Bangunan

Akumulasi Daftar Harta dan Kewajiban

Isi data Akumulasi jumlah keseluruhan Harta dan Kewajiban (Hutang) per akhir tahun pajak

Pernyataan

Setelah data sesuai semua, centang kolom Setuju dan lanjut ke Langkah Berikutnya

Kirim SPT

kirim SPT

Pilih / Klik ambil kode verifikasi, kode verifikasi akan dikirim di email, ketik ulang kode tersebut dihalaman Kirim SPT ini

Pilih menu Kirim SPT

cek Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan yang dikirim di email

Bukti Penerimaan Elektronik

-selesai-

Recent Posts

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

2 months ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

2 months ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

3 months ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

3 months ago

Akses akun Coretax bagi NPWP Badan atau Perusahaan

Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…

3 months ago

Akun coretax untuk istri yang perpajakannya gabung suami

Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…

3 months ago