Sesuai KEP-269/PJ/2020 mulai masa Agustus 2020 seluruh PKP Wajib e-Bupot
Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunakyang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, selanjutnya disebut Bukti Pemotongan adalah formulir atau dokumen lainyang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23/26yang dilakukan.
e-Bupot merupakan aplikasi berbasis web:
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi
Sertifikat Elektronik atau Digital Certificate adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Bukti Potong Pembetulan adalah Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
Bukti Potong Pembatalan adalah Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.
a. Standarisasi penomoran Bukti Pemotongan
Nomor Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit
b. Mencantumkan NPWP atau NIK (jika tidak memiliki NPWP)
c. Mencantumkannomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas
d. Mencantumkan tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili
e. Menandatangani Bukti Pemotongan (dalam hal menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 berupa Tanda Tangan Elektronik yang melekat pada Sertifikat Digital)
f. Satu Bukti Pemotongan untuk satu Wajib Pajak, satu kode objek
pajak, dan satu Masa Pajak
Pembuatan e-Bupot dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ini dilakukan melalui website djponline
Perekaman bukti potong dilakukan dengan menginput langsung atau bisa juga dengan skema impor
menu untuk impor bukti potong dari excel
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…