Salah satu bentuk sinergi DJP dan ILAP yang diharapkan dapat mendongkrak kepatuhan wajib pajak adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak atas KSWP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid.
Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
Layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan dalam hal:
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…