Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus di Perusahaan. Registrasi only memungkinkan untuk akses akun coretax dengan NIK sendiri
Lakukan [Register Only] dengan langkah:
Akses coretaxdjp.pajak.go.id (HP/tablet/laptop berkamera).
Klik “Daftar di sini” → Perorangan → “Ya Wajib Pajak Memiliki NIK” → “Hanya Registrasi”.
Siapkan:
Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Pilih Perorangan
Pilih Memiliki NIK
Pilih Hanya Registrasi
Isi data yang diperlukan
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…
Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…
Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX.…