Categories: Uncategorized

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus di Perusahaan. Registrasi only memungkinkan untuk akses akun coretax dengan NIK sendiri

Lakukan [Register Only] dengan langkah:
Akses coretaxdjp.pajak.go.id (HP/tablet/laptop berkamera).
Klik “Daftar di sini” → Perorangan → “Ya Wajib Pajak Memiliki NIK” → “Hanya Registrasi”.
Siapkan:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Email & No HP (untuk verifikasi)
  • Foto diri sambil memegang KTP
    Isi data lengkap & pastikan:
  • Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU suami
  • Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil
  • Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU suami
  • Foto jelas & terang

Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Pilih Perorangan

Pilih Memiliki NIK

Pilih Hanya Registrasi

Isi data yang diperlukan

Recent Posts

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

1 month ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

2 months ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

2 months ago

Akses akun Coretax bagi NPWP Badan atau Perusahaan

Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…

2 months ago

Akun coretax untuk istri yang perpajakannya gabung suami

Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…

2 months ago

Mengakses Coretax untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar DJP Online

Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX.…

2 months ago