Registrasi Only – Hanya Registrasi

·

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus di Perusahaan. Registrasi only memungkinkan untuk akses akun coretax dengan NIK sendiri

Lakukan [Register Only] dengan langkah:
Akses coretaxdjp.pajak.go.id (HP/tablet/laptop berkamera).
Klik “Daftar di sini” → Perorangan → “Ya Wajib Pajak Memiliki NIK” → “Hanya Registrasi”.
Siapkan:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Email & No HP (untuk verifikasi)
  • Foto diri sambil memegang KTP
    Isi data lengkap & pastikan:
  • Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU suami
  • Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil
  • Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU suami
  • Foto jelas & terang

Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Pilih Perorangan

Pilih Memiliki NIK

Pilih Hanya Registrasi

Isi data yang diperlukan