Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus di Perusahaan. Registrasi only memungkinkan untuk akses akun coretax dengan NIK sendiri
Lakukan [Register Only] dengan langkah:
Akses coretaxdjp.pajak.go.id (HP/tablet/laptop berkamera).
Klik “Daftar di sini” → Perorangan → “Ya Wajib Pajak Memiliki NIK” → “Hanya Registrasi”.
Siapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Email & No HP (untuk verifikasi)
- Foto diri sambil memegang KTP
Isi data lengkap & pastikan: - Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU suami
- Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil
- Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU suami
- Foto jelas & terang
Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Pilih Perorangan

Pilih Memiliki NIK

Pilih Hanya Registrasi

Isi data yang diperlukan
