PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan dan Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan
Peraturan Terkait : PMK-30/PMK.03/2014
Definisi
- Pengusaha Emas Perhiasan meliputi pabrikan Emas Perhiasan dan pedagang Emas Perhiasan.
- Pabrikan Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan.
- Pedagang Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan.
Kewajiban
- Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN.
- Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.
Mekanisme
- Penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN.
- Besar PPN terutang = 10% x 20% x harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.
- Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 3 PMK-30/PMK.03/2014)
- Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.
Ketentuan Pengkreditan
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan