Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas) yang memiliki peredaran bruto tertentu (Peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak) , dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
1). Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu
WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Tidak termasuk kategori Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah:
2) Penghasilan Yang dikenakan PPh Final berdasar PP 23 Tahun 2018.
Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, kecuali: (Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018)
a). penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018)
b). penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
c). penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d). penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Besarnya tarif PPh yang bersifat final adalah 0,5% (nol koma lima persen)
Dalam hal di Setor Sendiri, Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang wajib dilakukan untuk setiap tempat kegiatan usaha setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal di Pungut atau Potong, pemungutan/ pemotongan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa dan disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak
Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420
Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…