Panduan - Lapor Pajak

Petunjuk Penggunaan eSPT PPh Badan

SPT PPh Badan dilaporkan menggunakan eSPT untuk Wajib Pajak yang:

  • sudah menggunakan efaktur untuk melaporkan SPT PPN
  • sudah menggunakan espt untuk pelaporan SPT Masa lainya
  • sudah pernah melaporkan SPT secara elektronik

Cara Install eSPT PPh Badan

Persiapan:
1. Download Installer
Installer espt PPh Badan
2. Akan ada 3 file installer dengan nama file 1,2,3

file installer espt PPh Badan

3. cara menginstalnya dengan menjalankan (klik) masing-masing file, dimulai dari file nomor satu, berikutnya nomor 2 dan terakhir nomor 3.

Penjelasannya sebagai berikut:
– file nomor 1 adalah installer espt PPh badan 2009
– file nomor 2 adalah installer espt PPh badan 2010
– file nomor 3 berisi update espt PPh Badan 2010


Contoh ketika file no 1 di jalankan
4. Setelah selesai install, cari hasil installasinya di:
untuk Windows 64bit buka C:\Program Files (x86)\DJP
untuk Windows 32bit buka C:\Program Files\DJP

Hasil installasi espt PPh Badan
5. Pilih eSPT 1771 2010, kemudian jalankan file aplikasi epst pph 1771 2010v1.2

eSPT 1771 2010
6. Kemudian pilih connet ke database dengan memilih database db1771, dilanjutkan dengan pengisian NPWP dan Profil Wajib Pajak

Isikan NPWP
Isikan Profile di Halaman 1 dan Halaman 2

Isian Profile

Lengkapi informasi profile, untuk isian KLU, bisa dilihat di SKT (Surat Keterangan Terdaftar), Isi Jenis WP “Non BUT” Jika bukan BUT, isi juga Jenis Laporan Keuangan

Halaman 2 Profile
Selanjutnya Isi data Pemimpin Perusahaan dan Nama Pejabat Penandatangan, kemudian SIMPAN

Penggunaan eSPT PPh Badan

Persiapan:
– Data Laporan Keuangan dan Neraca
– Data NPWP Pengurus

Untuk panduan penggunaan eSPT Badan adalah sebagai berikut:

Memilih Database Aplikasi yang akan kita gunakan / Connect to Database

Setelah selesai menginstal eSPT badan, selanjutanya buka espt badan yang telah terinstall tersebut. selanjutnya pilih database yang akan digunakan.

Aplikasi eSPT badan menggunakan database Ms. Access, silahkan pilih db1771 atau db1771_2010

Koneksi Database

Mengisi Profil Wajib Pajak

Isi NPWP
Isi Profil Perusahaan

Kode KLU bisa dilihat di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang di dapat ketika mendaftar NPWP, sebagai referensi, daftar kode KLU dapat di lihat di link berikut: Daftar Kode KLU

Isi Nama Pimpinan dan Penandatangan SPT

Login eSPT

setelah selesai mengisi profil, login menggunakan
username : administrator
password:123

Login eSPT

catatan: secara default semua login eSPT adalah
username : administrator
password:123

default password

Buat SPT Baru

Pilih Buat SPT Baru
Pilih Tahun Pajak

Pilih menu: Program-Buat SPT Baru
Isikan Tahun Pajak yang mau dilaporkan, misalnya 2018 trus pilih menu Buat

Menu : Program – Buat SPT Baru

SPT PPh – Lampiran Khusus – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Buka Program – eSPT yang sudah dibuat

Isi SPT PPh

Isi Lampiran Khusus

Isi lampiran khusus penyusutan

Menu : SPT PPh – Lampiran Khusus – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Menu Penyusutan eSPT Badan

Pilih menu – Baru – untuk mulai menginput daftar penyusutan

Input Penyusutan

Isi penyusutan mulai dari Jenis Harta sampai Keterangan (Catatan) terkait harta tersebut, kemudian pilih – Simpan

Penyusutan dapat terdiri dari Harta Berwujud, Bangunan dan Harta Tidak Berwujud. untuk lebih jelas mengenai penyusutan harta berwujud, silahkan klik link berikut : Penyusutan Kelompok Harta Berwujud

Isi secara manual jumlah penyusutan sesuai penghitungan penyusutan komersial, dalam hal metoda penyusutan yang digunakan sama-sama Garis Lurus misalnya, maka Jumlah Penyusutan Fiskal = Jumlah Penyusutan Komersial

Isi Lampiran

Lampiran Khusus SPT Badan

Isi Lampiran VI

Diisi dalam hal terdapat penyertaan modal/ Utang/ Piutang yang memenuhi kriteria adanya hubungan istimewa baik langsung maupun tidak

Lampiran VI SPT Badan

Isi Lampiran V

Diisi daftar pemegang saham dan pengurus

Lampiran V SPT Badan

Pilih menubaru – input data pemegang saham

Input Daftar Pemegang Saham

Pilih menubaru – input data pengurus perusahaan

Input Daftar Pengurus

Isi Lampiran IV

Lampiran ini diisi dengan penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenai PPh final baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri, termasuk penghasilan dari usaha dengan
peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final beserta penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak termasuk sebagai objek pajak yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya.

Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat daftar rincian bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak. Bagi Wajib Pajak yang emperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai
PPh Final , wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha

Isi Lampiran III

Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini.

Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang
PPh.

Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta menyerahkan bukti-bukti pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban perpajakan

Isi Lampiran II

Lampiran ini diisi dengan perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Dari Luar Usaha secara komersial

Isi Lampiran I

Isi Induk SPT

Isi Transkip Kutipan Element Laporan Keuangan

Isi Daftar Surat Setoran Pajak

Buat CSV

Cetak SPT

Recent Posts

Penggunaan NPWP 16 Digit dan NITKU dalam masa transisi tahun 2024

Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…

4 months ago

Update Aplikasi Aplikasi e-Faktur 4.0

Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…

4 months ago

Perpanjangan Sertifikat Elektronik eFaktur

Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…

5 months ago

Permintaan Data Faktur

Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…

10 months ago

SKB Hibah dan Waris

Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…

10 months ago

Permintaan Nomor Faktur secara Manual

Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…

4 months ago