Efaktur

Perpanjangan Sertifikat Elektronik eFaktur

Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga sertifikat elektronik tersebut harus diperpanjang dengan mengajukan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak.

Etax-4001 : Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice server

Error notifikasi diatas salah satunya disebabkan oleh sertifikat elektronik yang telah kadaluarsa, untuk melihat sertifikat elektronik masih berlaku atau tidak, bisa di cek di web enofa https://efaktur.pajak.go.id menu Download sertifikat

Syarat Pendaftaran atau Perpanjangan Sertifikat Elektronik

ketentuan pendaftaran dan perpanjangan sertifikat elektronik diatur dalam PER-04/PJ/2020 , syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permintaan/Pencabutan* Sertifikat Elektronik
  2. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
  3. Asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus
  4. Fotocopy e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus
  5. Asli Kartu Keluarga Pengurus
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus
  7. Softcopy pas foto terbaru Pengurus

Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP Pusat/Tunggal

  1. Asli SPT Tahunan PPh Badan
  2. Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  3. Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan

Tambahan persyaratan dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan:

  1. Asli Surat Pengangkatan Pengurus
  2. Asli Akta Pendirian Perusahaan
  3. Asli Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
  4. Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  6. Fotocopy Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri

Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:

  1. Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat
  2. Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
  3. Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang

Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:

  1. Fotocopy SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk kerja sama operasi
  2. Asli akta kerja sama operasi
  3. Fotocopy akta kerja sama operasi

untuk formulir permintaan sertifikat elektronik dan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik, dapat di lihat dan didownload di Lampiran PER-04/PJ/2020 di link berikut: Download Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik

Check List Kelengkapan Pemberian Sertifikat Elektronik Untuk Wajib Pajak Badan, Cabang dan Joint Operation (JO)

Checklist Kelengkapan Pemberian Sertifikat Elektronik WP Badan

Check List Kelengkapan Pemberian Sertifikat Elektronik Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Checklist Kelengkapan Pemberian Sertifikat Elektronik WP Orang Pribadi

Recent Posts

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

2 weeks ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

3 weeks ago

Akses akun Coretax bagi NPWP Badan atau Perusahaan

Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…

3 weeks ago

Akun coretax untuk istri yang perpajakannya gabung suami

Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…

3 weeks ago

Mengakses Coretax untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar DJP Online

Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX.…

3 weeks ago

Penggunaan NPWP 16 Digit dan NITKU dalam masa transisi tahun 2024

Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…

6 months ago