Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga sertifikat elektronik tersebut harus diperpanjang dengan mengajukan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak.
Error notifikasi diatas salah satunya disebabkan oleh sertifikat elektronik yang telah kadaluarsa, untuk melihat sertifikat elektronik masih berlaku atau tidak, bisa di cek di web enofa https://efaktur.pajak.go.id menu Download sertifikat
ketentuan pendaftaran dan perpanjangan sertifikat elektronik diatur dalam PER-04/PJ/2020 , syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP Pusat/Tunggal
Tambahan persyaratan dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan:
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:
untuk formulir permintaan sertifikat elektronik dan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik, dapat di lihat dan didownload di Lampiran PER-04/PJ/2020 di link berikut: Download Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…
Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…
Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX.…
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…