Panduan - Lapor Pajak

Permohonan Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan SPT dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2009

Kriteria Wajib Pajak Non Efektif

WP dapat ditetapkan sebagai WP non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
  • WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  • WP Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitka keputusan; atau
  • WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Tatacara Pengajuan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif

  • Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. Download formulir
  • WP yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif harus melengkapi formulir penetapan Wajib Pajak non efektif tersebut dengan dokumen yang disyaratkan (Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai WP non efektif) Download Formulir (Hal 84)
  • Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif harus dilampiri dengan surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif dengan menggunakan
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP

Recent Posts

Penggunaan NPWP 16 Digit dan NITKU dalam masa transisi tahun 2024

Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…

4 months ago

Update Aplikasi Aplikasi e-Faktur 4.0

Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…

4 months ago

Perpanjangan Sertifikat Elektronik eFaktur

Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…

5 months ago

Permintaan Data Faktur

Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…

10 months ago

SKB Hibah dan Waris

Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…

10 months ago

Permintaan Nomor Faktur secara Manual

Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…

4 months ago