surat keterangan fiskal
Peraturan terkait : PER-32/PJ/2014 tentang tata cara pemberian surat keterangan fiskal (SKF)
Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu
Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-32/PJ/2014, dan berkas lampiran sebagai berikut:
Jangka Waktu Penyelesaian SKF ini adalah selama 15 hari kerja sejak surat diterima lengkap
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…
Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…