Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023 dijelaskan bahwa
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
Kemudian dalam Pasal 3 PER – 6/PJ/2024 tanggal 1 Juli 2024 dijelaskan
Dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pihak Lain menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Selanjutnya dalam Pasal 2 PER – 6/PJ/2024
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain, yang meliputi:
Penambahan Aplikasi yang sudah menerapakan NPWP 16 Digit tahap II
Pelajari lebih lengkap terkait NPWP 16 digit : NIK dan NPWP 16 digit
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…
Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…