1. Kesatuan Usaha (Accounting Entity)
Konsep ini menghendaki pemisahan secara tegas antara perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumber-sumber perusahaan (pemilik perusahaan)
pada Perseroan Terbatas pemisahan tersebut telah dilakukan secara hukum
pada Perusahaan Perseorangan dan usaha bersama (Persekutuan) hendaknya dibuat suatu pos yang menjelaskan hubungan antara pemilik perusahaan dengan perusahaan, misalnya rekening Prive. Jika terjadi pemisahan harta dari perusahaan dan kepada pemilik, maka seharusnya dilakukan melalui transaksi pembagian laba
2. Kesinambungan (Going Concern)
Konsep ini mengasumsikan umur yang tidak terbatas bagi suatu perusahaan. Dengan kata lain, perusahaan didirikan untuk terus melanjutkan usahanya dan tidak dibubarkan
3. Periodisasi (Timed Period)
Konsep ini menghendaki adanya pemecahan umur perusahaan menjadi periode-periode. Periodisasi dilakukan untuk menyediakan informasi keuangan yang berguna bagi pihak yang berkepentingan untuk pengambilan keputusan ekonomi.
Laporan keuangan periodik diharapkan dapat membantu penggunanya, walaupun laporan keuangan bukan suatu gambaran yang lengkap dan tepat mengenai tingkat keberhasilan suatu perusahaan.
4. Pengukuran dalam Nilai Uang (Measurement in Terms of Money)
Konsep ini menghendaki penggunaan uang sebagai denominator umum dalam pengukuran harta, utang dan perubahannya.
5. Harga Pertukaran (Exchange Price)
Konsep ini menghendaki harga pertukaran sebagai dasar pencatatan transaksi keuangan. Harga Pertukaran adalah jumlah uang yang harus diterima atau dibayarkan dalam suatu transaksi.
Harga pertukaran dianggap sebagai dasar pencatatan yang paling tepat, karena harta ditentukan secara obyektif oleh pihak-pihak yang tersangkut serta didukung oleh bukti-bukti yang dapat diperiksa kelayakannya oleh pihak yang bebas/independen
6. Basis Akrual (Accrual Base)
Konsep ini menghendaki penggunaan metode akrual sebagai dasar penentuan laba periodik dan posisi keuangan. Berdasarkan metode akrual, pengukuran harta, utang dan perubahannya dilakukan atas dasar waktu terjadinya dan tidak tergantung pada saat diterima atau dibayarkan uang
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…