1. Kesatuan Usaha (Accounting Entity)

Konsep ini menghendaki pemisahan secara tegas antara perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumber-sumber perusahaan (pemilik perusahaan)

pada Perseroan Terbatas pemisahan tersebut telah dilakukan secara hukum

pada Perusahaan Perseorangan dan usaha bersama (Persekutuan) hendaknya dibuat suatu pos yang menjelaskan hubungan antara pemilik perusahaan dengan perusahaan, misalnya rekening Prive. Jika terjadi pemisahan harta dari perusahaan dan kepada pemilik, maka seharusnya dilakukan melalui transaksi pembagian laba

2. Kesinambungan (Going Concern)
Konsep ini mengasumsikan umur yang tidak terbatas bagi suatu perusahaan. Dengan kata lain, perusahaan didirikan untuk terus melanjutkan usahanya dan tidak dibubarkan

3. Periodisasi (Timed Period)
Konsep ini menghendaki adanya pemecahan umur perusahaan menjadi periode-periode. Periodisasi dilakukan untuk menyediakan informasi keuangan yang berguna bagi pihak yang berkepentingan untuk pengambilan keputusan ekonomi.

Laporan keuangan periodik diharapkan dapat membantu penggunanya, walaupun laporan keuangan bukan suatu gambaran yang lengkap dan tepat mengenai tingkat keberhasilan suatu perusahaan.

4. Pengukuran dalam Nilai Uang (Measurement in Terms of Money)
Konsep ini menghendaki penggunaan uang sebagai denominator umum dalam pengukuran harta, utang dan perubahannya.

5. Harga Pertukaran (Exchange Price)
Konsep ini menghendaki harga pertukaran sebagai dasar pencatatan transaksi keuangan. Harga Pertukaran adalah jumlah uang yang harus diterima atau dibayarkan dalam suatu transaksi.

Harga pertukaran dianggap sebagai dasar pencatatan yang paling tepat, karena harta ditentukan secara obyektif oleh pihak-pihak yang tersangkut serta didukung oleh bukti-bukti yang dapat diperiksa kelayakannya oleh pihak yang bebas/independen

6. Basis Akrual (Accrual Base)
Konsep ini menghendaki penggunaan metode akrual sebagai dasar penentuan laba periodik dan posisi keuangan. Berdasarkan metode akrual, pengukuran harta, utang dan perubahannya dilakukan atas dasar waktu terjadinya dan tidak tergantung pada saat diterima atau dibayarkan uang

Recent Posts

Penggunaan NPWP 16 Digit dan NITKU dalam masa transisi tahun 2024

Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…

4 months ago

Update Aplikasi Aplikasi e-Faktur 4.0

Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…

4 months ago

Perpanjangan Sertifikat Elektronik eFaktur

Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…

5 months ago

Permintaan Data Faktur

Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…

11 months ago

SKB Hibah dan Waris

Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…

10 months ago

Permintaan Nomor Faktur secara Manual

Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…

4 months ago