Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor NOMOR 44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020, Wajib Pajak UMKM dapat memanfaatkan insentif berupa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang biasanya disetor/dipungut sebesar 0.5% menjadi ditanggung Pemerintah dari semenjak masa Surat Keterangan diajukan sampai dengan masa September 2020
berikut adalah langkah pengajuan Surat Keterangan untuk Insentif PPh Pasal 4 ayat 2 (0.5%) sebagai berikut:
Login DJP Online dan pilih menu Layanan – KSWP
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…