Fasilitas

Insentif PPh Final untuk UMKM terkait Covid 19

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor NOMOR 44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020, Wajib Pajak UMKM dapat memanfaatkan insentif berupa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang biasanya disetor/dipungut sebesar 0.5% menjadi ditanggung Pemerintah dari semenjak masa Surat Keterangan diajukan sampai dengan masa September 2020

berikut adalah langkah pengajuan Surat Keterangan untuk Insentif PPh Pasal 4 ayat 2 (0.5%) sebagai berikut:

Login DJP Online

Login DJP Onlline

Login DJP Online dan pilih menu Layanan – KSWP

Pilih Menu Surat Keterangan PP 23

Menu Insentif PPh Pasal 4 ayat 2 – UMKM

Cetak Surat Keterangan

Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 dgn Insentif sesuai PMK 44/PMK.03/2020

Kewajiban Setelah memiliki Surat Keterangan dengan Insentif PMK 44

  1. menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id (DJP Online) dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H PMK 44 Tahun 2020
  2. Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan Pemotong/Pemungut
  3. dilampiri dengan SSP/cetakan kode billingyang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” (jika ada transaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak)
  4. Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnyasetelah Masa Pajak berakhir
Share

Recent Posts

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

2 months ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

2 months ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

3 months ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

3 months ago

Akses akun Coretax bagi NPWP Badan atau Perusahaan

Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…

3 months ago

Akun coretax untuk istri yang perpajakannya gabung suami

Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…

3 months ago