Menurut Prof. Dr. P. J. A Andriani dan Prof. Dr. Rochmat Soemitro dalam Resmi (2008) mengatakan bahwa dalam pajak terkandung fungsi fungsi pajak diantaranya:
1. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak digunakan sebagai alat untuk dapat membiayai pengeluaran Negara. Pajak-pajak ini digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan didalam suatu Negara. Untuk mengoptimalkan fungsi budgetair pajak pemerintah biasanya melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak.
2. Fungsi Mengatur (Regulator)
Pajak digunakan sebagai pengatur untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah dibidang sosial, ekonomi, dan lainnya dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan. Sebagai contoh pelaksanaan fungsi regulator oleh pemerintah adalah dengan pemberian pajak impor yang tinggi bagi barang-barang tertentu untuk melindungi barang-barang yang juga diproduksi dalam negeri.
Selain fungsi diatas, pajak juga memiliki fungsi lain yaitu:
1. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
2. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
3. Fungsi demokrasi
Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan wujud sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…
Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…