NPWP memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya paspor, kredit bank dan lelang, persyaratan pegawai bagi beberapa perusahaan

Sedangkan manfaat yang didapatkan dari kepemilikan NPWP diantaranya:

  1. Terhindar dari sanksi hukum dengan telah memenuhi kewajibannya (ber-NPWP), karena bagi yang tidak melaksanakan ketentuan UU KUP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39.
  2. Terhindar dari kenaikan tarif sebesar 20% untuk pemotongan PPh Pasal 21, karena Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Sedangkan untuk PPh Pasal 22 , PPh Pasal 23 , kenaikan tarif yang berlaku adalah 100%.

Recent Posts

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…

2 months ago

Perubahan Data Wajib Pajak

Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…

2 months ago

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

7 months ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

7 months ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

8 months ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

8 months ago