Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun dibagi menjadi 2 (dua) yaitu;
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Jumlah pengurang penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Selengkapnya terkait PTKP
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai tetap baik itu mempunyai jabatan atau tidak. Selengkapnya terkait: Biaya Jabatan
Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.750.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000,- . Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. pada bulan Januari penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
Gaji | 5.750.000 | |
Pengurang: | ||
1. Biaya Jabatan : 5% x 5.750.000 | 287.500 | |
2. Iuran Pensiun | 200.000 | |
487.500 | ||
Penghasilan Netto Sebulan | 5.262.500 | |
Penghasilan Netto Setahun : 12 x 5.262.500 | 63.150.000 | |
PTKP setahun: | ||
– Untuk Wajib Pajak sendiri | 54.000.000 | |
– Tambahan status Kawin | 4.500.000 | |
58.500.000 | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 4.650.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang: 5% x 4.650.000 | 232.500 | |
PPh Pasal 21 bulan Januari: 232.500 / 12 | 19.375 |
Apabila Pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong lebih tinggi 20% atau 120% x 19.375 = Rp.23.250
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…