Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun dibagi menjadi 2 (dua) yaitu;
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Jumlah pengurang penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Selengkapnya terkait PTKP
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai tetap baik itu mempunyai jabatan atau tidak. Selengkapnya terkait: Biaya Jabatan
Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.750.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000,- . Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. pada bulan Januari penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
Gaji | 5.750.000 | |
Pengurang: | ||
1. Biaya Jabatan : 5% x 5.750.000 | 287.500 | |
2. Iuran Pensiun | 200.000 | |
487.500 | ||
Penghasilan Netto Sebulan | 5.262.500 | |
Penghasilan Netto Setahun : 12 x 5.262.500 | 63.150.000 | |
PTKP setahun: | ||
– Untuk Wajib Pajak sendiri | 54.000.000 | |
– Tambahan status Kawin | 4.500.000 | |
58.500.000 | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 4.650.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang: 5% x 4.650.000 | 232.500 | |
PPh Pasal 21 bulan Januari: 232.500 / 12 | 19.375 |
Apabila Pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong lebih tinggi 20% atau 120% x 19.375 = Rp.23.250
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…
Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…