Umum

Cara Membuat NPWP secara Online

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sarana administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. tidak ada salahnya sebelum membuat NPWP secara online , ada baiknya kita membaca syarat syarat pembuatan NPWP agar proses pembuatan NPWP secara online dapat segera disetujui atau telah memenuhi syarat dan ketentuan. Bagi yang sudah memiliki NPWP maka ada baiknya juga membaca Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:

Contoh berikut untuk Pendaftaran NPWP Orang Pribadi dimana syarat untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi adalah melampirkan (mengupload) scan Kartu Tadan Penduduk (KTP)

BUKA WESITE PENDAFTARAN NPWP SECARA ONLINE

Untuk mendaftar atau membuat NPWP secara online dapat dilakukan dengan mengakses wesite Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai informasi semua pelayanan perpajakan bersifat gratis termasuk layanan online yang secara resmi telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak:

www.pajak.go.id kemudian pilih menu e-reg (e-registrasion)

website resmi pajak : www.pajak.

MEMBUAT ACCOUNT

Setelah kita memilih menu e-Registration maka tampilan halaman akan diteruskan ke alamat https://ereg.pajak.go.id/

Tampilan e-Registration

Sebelum masuk atau login ke aplikasi, terlebih dahulu kita harus bikin Akun, pilih “Klik daftar untuk mendaftar”

Pendaftaran Akun terdiri dari 2 langkah, langkah pertama untuk memastikan email kita masih aktif.

Isikan “Alamat Email” dan “Kode Keamanan” yang ada di tampilan. Klik “Daftar”.
Jika Kode Keamanan tidak terbaca, silahkan Klik kode keamanan tersebut untuk menggantinya.

Pendaftaran Akun : Langkah 1

Pada langkah 1 ini, selanjutnya kita buka email kita untuk melakukan verifikasi dengan meng-klik link verifikasi yang telah dikirim.

Link Verifikasi Alamat Email

Buka link verifikasi yang telah dikirim, kemudian halaman tampilan akan diteruskan ke Pendaftaran Akun Langkah-2

Pendaftaran Akun Langkah 2
Silahkan request OTP

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kita mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga pilihan Jenis WP adalah “Orang Pribadi”. Penulisan nama sesuai dengan KTP tanpa pencantuman Gelar. Isikan juga Password (buat password) yang nantinya akan digunakan untuk login.

Pada langkah 1 ini, selanjutnya kita buka email kita lagi untuk melakukan aktivasi dengan meng-klik link aktivasi yang telah dikirim.

Aktivasi Akun

LOGIN KE APLIKASI DAN ISI DATA

Login ke aplikasi e-regristation https://ereg.pajak.go.id/login dengan menggunakan Alamat Email dan Password yang telah dibuat pada saat Langkah Pendaftarn Akun diatas:

Login ke Aplikasi Ereg

Jika Kode Keamanan tidak terbaca, silahkan Klik kode keamanan tersebut untuk menggantinya.

PENGISIAN DATA

Setelah kita berhasil login dan masuk ke Dashboard Aplikasi. Kita akan disuguhkan kan beberapa menu yang terdapat dibilah sebelah kiri.

Untuk memulai pengisian data pilih menu Pendaftaran NPWP

Dashboard Pendaftaran NPWP

Pada langkah pengisian data ini, terdapat 9 (sembilan) tahapan yang harus kita lalui atau kita isi. Ikuti panduan berikut:

1. Pengisian KATEGORI

Pengisian Kategori

Pilih kategori “Orang Pribadi”
Pilih status “Pusat”.
Jika berstatus sebagai Istri yang ingin memiliki NPWP namum tetap menjalankan Hak dan Kewajibanya secara bersama (mengikuti NPWP Suami), pilih “Cabang” dan Isikan NPWP Suami di kolom isian.

2. Pengisian IDENTITAS

Pengisian Identitas

Isikan identitas seccara lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pengisian SUMBER PENGHASILAN

Pada bagian ini, terdapat beberapa pilihan sumber penghasilan, yaitu penghasilan yang didapat dari pemberi kerja (perusahaan, instansi dll), penghasilan yang bersumber dari Kegiatan Usaha (melakukan usaha atau wiraswasta), penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas (notaris, akuntan dll) atau Penghasilan lainnya yg belum termasuk dalam 3 kategori yang sudah disebutkan.

Pilihan Sumber Penghasilan

Contoh Pengisian Jika bekerja sebagai Karyawan

Isian Jika Karyawan

Contoh Pengisian Jika bekerja sebagai Usahawan/Wiraswasta

Isian jika usahawan

Jika sumber penghasilan kita bersumber dari kegiatan usaha, maka siapkan juga Scan Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani pejabat berwenang minimal setingkat kelurahan

Contoh Pengisian Jika melakukan pekerjaan bebas

Isian jika melakukan pekerjaan bebas

Jenis pekerjaan bebas lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.011/2013

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dank. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Jika sumber penghasilan kita bersumber dari pekerjaan bebas, misalnya Notaris, Dokter dll, maka siapkan juga Scan Surat Keterangan yang menunjukkan bahwa profesi kita sebagai Notaris, Dokter dll yang ditandatangani pejabat berwenang.

4. Pengisian ALAMAT

Isian Alamat

Isikan data alamat sesuai dengan KTP yang masih berlaku

5. Pengisian ALAMAT DOMISILI (KTP)

Pengisian Alamat Domisili

Isikan alamat domisili sesuai dengan KTP
Isian alamat domisili akan berpengaruh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana NPWP yang sedang diajukan ini akan diproses, jika alamat Domisili berbeda dengan KTP maka sertakan juga (lampirkan scan) Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang minimal setingkat kelurahan

6. Pengisian ALAMAT USAHA

Isian Alamat Usaha

Menu pengisian Alamat Usaha hanya dapat diisi jika Sumber penghasilan kita berasal dari kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas atau Pekerjaan lainnya. Lanjutkan ke langkah berikutnya.
Jika sumber penghasilan dari kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas atau Pekerjaan lainnya, Isian alamat usaha bisa diisi sesuai dengan KTP atau diisi Alamat Usaha (beda dengan KTP) dengan melampirkan (scan)Surat Keterangan Domisili Usaha

7. Pengisian INFO TAMBAHAN

Isian Info Tambahan

Isikan jumlah tanggungan, misalnya Istri dan Anak 2 sehingga total tanggungan 3
Isikan juga kisaran penghasilan per bulan, sebagai informasi penghasilan per bulan ini berkaitan dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak nantinya, contoh PTKP tahun 2016 adalah sebesar Rp54.000.000 setahun/ Rp4.500.000 sebulan untuk Wajib Pajak sendiri, sehingga Karyawan dengan penghasilan dibawah 4.500.000 sebulan tidak dipotong pajak.

8. Pengisian UPLOAD PERSYARATAN

Upload Scan Lampiran yang disyaratkan

Lampiran yang dipersyaratkan, upload Scan KTP untuk karyawan
sedangkan untuk usahawan selain scan KTP. upload juga scan Surat Keterangan Usaha minimal ditandatangani oleh Kepala Kelurahan
Jika lampiran lebih dari satu file maka gabungkan terlebih dahulu menjadi satu file pdf untuk memudahkan proses upload

9. Pengisian PERNYATAAN

Centang Surat Pernyataan

Centang Surat Pernyataan

PENGIRIMAN DATA

Setelah data selesai direkam maka tampilan akan dialihkan ke Dashboard dan akan terlihat status pendaftaran NPWP.

Minta Token

Pilih minta Token
Masukkan Captcha yang muncul dan Pilih menu Submit
Selanjutnya akan muncul notifikasi Token berhasil dikirim ke email yang kita daftarkan

Buka Email untuk mendapatkan token yang telah dikirim

cek Email dan copy nomor token

cek Email dan copy nomor token

Buka kembali Dashboard Pendaftaran NPWP dan Pilih Kirim Permohonan

Kirim Permohonan

Pilih Kirim Permohonan
setelah memilih kirim permohonan maka akan muncul Surat Pernyataan dan isikan nomor Token yang telah di dapat

Kirim Permohonan

Isikan kode token yang telah didapat dari email kemudian pilih menu kirim

Status Permohonan adalah Kirim/terkirim

MENUNGGU PERSETUJUAN

Setelah status permohonan sudah dikirim, selanjutnya menunggu kita menunggu persetujuan diterima atau ditolak dalam 1 hari kerja berikutnya, setelah disetujui maka akan diberitahukan melalui email bahwa pendaftaran NPWP telah disetujui beserta Nomor NPWP kita. Untuk Asli Kartu NPWP akan dikirim melalui POS dengan rentang pengiriman dari POS nya yang bervariasi.

Contoh NPWP yang telah disetujui

NPWP disetujui

Untuk informasi lebih lanjut lakukan konfirmasi ke KPP Terdaftar untuk mengetahui sejauh mana proses permohonan e-registrasion anda.

– SEMOGA BERMANFAAT –


FAQ terkait Daftar NPWP Secara Online

Sebelumnya saya sampaikan mohon maaf jika beberapa pertanyaan dari rekan-rekan belum terjawab atau baru dijawab setelah beberapa hari kemudian, hal ini karena ada beberapa kegiatan yang menyita waktu admin sadarpajak dan sebagai gantinya berikut akan saya rangkum jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering masuk.

Terima Kasih

1. Pertanyaan : Berapa lama proses persetujuan pembuatan NPWP secara online

Jawaban :
Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 7 ayat (1) PER-20/PJ/2013)

2. Pertanyaan : Sudah beberapa hari status permohonan NPWP saya masih KIRIM, apa yang harus saya lakukan.

Jawaban :
Silahkan menghubungi (via tlp atau datang langsung) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat permohonan NPWP anda diproses yaitu ke Bagian/Seksi Pelayanan, alamat dan nomor tlp KPP bisa anda dapatkan di Dasboard Permohonan, jangan lupa catat juga nomor transaksi anda dan sampaikan ke petugas NPWP. berikut contoh tampilan alamat dan nomor tlp yang ada di dashboard pendaftaran:

cara membuat npwp
Alamat KPP dan No Tlp

3. Pertanyaan : NPWP saya tidak disetujui atau di tolak.

Jawaban :
Untuk kasus ini terdapat beberapa hal yang harus di pastikan yaitu:
Pastikan data yang anda isi sesuai dengan Identitas yang masih berlaku (e-KTP) karena proses pendaftaran NPWP mengacu pada data NIK e-KTP
Jika anda mengisi alamat domisili yang berbeda dengan KTP, maka harus melampirkan surat keterangan domisili, beberapa kejadian ada rekan yang salah memahami pengisian alamat domisili, misal dia memiliki KTP di Surabaya (Jawa Timur), kerja sebagai Karyawan di Jakarta, jika isian domisili diisi jakarta maka NPWP akan di proses di KPP Jakarta dan pada saat pendaftaran online harus dilampiri Surat Keterangan Domisili namun karena tidak dilampiri surat keterangan domisili maka permohonan npwp tidak memenuhi ketentuan dan ditolak, seharusnya karena dia berstatus sebagai karyawan maka jika Domisili di isi sesuai alamat KTP dan telah melampirkan scan KTP Surabaya maka permohonan NPWP akan di proses di KPP Surabaya dan telah memenuhi syarat untuk disetujui.

4. Pertanyaan : NPWP sudah disetujui namun kartu NPWP belum sampai di rumah.

Jawaban :
Setelah disetujui maka anda akan mendapatkan balasan email bahwa NPWP anda telah disetujui berikut nomor NPWP anda.

Sedangkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
Hal ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) PER-20/PJ/2013 serta sebagai bagian dari pengecekan alamat (alamat dapat ditemukan ketika NPWP dikirim melalui POS).

Jangka Waktu dari pihak POS akan bervariasi, mungkin ada yang dalam jangka waktu seminggu atau dua minggu sudah sampai. akan tetapi jika belum sampai tidak ada salahnya anda menghubungi KPP tempat NPWP terdaftar.

Recent Posts

Perpanjangan Sertifikat Elektronik eFaktur

Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…

3 months ago

Permintaan Data Faktur

Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…

4 months ago

SKB Hibah dan Waris

Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…

3 months ago

Permintaan Nomor Faktur secara Manual

Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…

4 months ago

Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21

Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Pajak Penghasilan Sehubungan…

4 months ago

Pajak Final untuk UMKM

Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto tertentu,…

4 months ago