npwp online

Cara Membuat NPWP secara Online

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sarana administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. tidak ada salahnya sebelum membuat NPWP secara online , ada baiknya kita membaca syarat syarat pembuatan NPWP agar proses pembuatan NPWP secara online dapat segera disetujui atau telah memenuhi syarat dan ketentuan. Bagi yang sudah memiliki NPWP maka ada baiknya juga membaca Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:

Contoh berikut untuk Pendaftaran NPWP Orang Pribadi dimana syarat untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi adalah melampirkan (mengupload) scan Kartu Tadan Penduduk (KTP)

BUKA WESITE PENDAFTARAN NPWP SECARA ONLINE

Untuk mendaftar atau membuat NPWP secara online dapat dilakukan dengan mengakses wesite Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai informasi semua pelayanan perpajakan bersifat gratis termasuk layanan online yang secara resmi telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak:

www.pajak.go.id kemudian pilih menu e-reg (e-registrasion)

website resmi pajak : www.pajak.

MEMBUAT ACCOUNT

Setelah kita memilih menu e-Registration maka tampilan halaman akan diteruskan ke alamat https://ereg.pajak.go.id/

Tampilan e-Registration

Sebelum masuk atau login ke aplikasi, terlebih dahulu kita harus bikin Akun, pilih “Klik daftar untuk mendaftar”

Pendaftaran Akun terdiri dari 2 langkah, langkah pertama untuk memastikan email kita masih aktif.

Isikan “Alamat Email” dan “Kode Keamanan” yang ada di tampilan. Klik “Daftar”.
Jika Kode Keamanan tidak terbaca, silahkan Klik kode keamanan tersebut untuk menggantinya.

Pendaftaran Akun : Langkah 1

Pada langkah 1 ini, selanjutnya kita buka email kita untuk melakukan verifikasi dengan meng-klik link verifikasi yang telah dikirim.

Link Verifikasi Alamat Email

Buka link verifikasi yang telah dikirim, kemudian halaman tampilan akan diteruskan ke Pendaftaran Akun Langkah-2

Pendaftaran Akun Langkah 2
Silahkan request OTP

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kita mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga pilihan Jenis WP adalah “Orang Pribadi”. Penulisan nama sesuai dengan KTP tanpa pencantuman Gelar. Isikan juga Password (buat password) yang nantinya akan digunakan untuk login.

Pada langkah 1 ini, selanjutnya kita buka email kita lagi untuk melakukan aktivasi dengan meng-klik link aktivasi yang telah dikirim.

Aktivasi Akun

LOGIN KE APLIKASI DAN ISI DATA

Login ke aplikasi e-regristation https://ereg.pajak.go.id/login dengan menggunakan Alamat Email dan Password yang telah dibuat pada saat Langkah Pendaftarn Akun diatas:

Login ke Aplikasi Ereg

Jika Kode Keamanan tidak terbaca, silahkan Klik kode keamanan tersebut untuk menggantinya.

PENGISIAN DATA

Setelah kita berhasil login dan masuk ke Dashboard Aplikasi. Kita akan disuguhkan kan beberapa menu yang terdapat dibilah sebelah kiri.

Untuk memulai pengisian data pilih menu Pendaftaran NPWP

Dashboard Pendaftaran NPWP
Dashboard Pendaftaran NPWP

Pada langkah pengisian data ini, terdapat 9 (sembilan) tahapan yang harus kita lalui atau kita isi. Ikuti panduan berikut:

1. Pengisian KATEGORI

Pengisian Kategori
Pengisian Kategori

Pilih kategori “Orang Pribadi”
Pilih status “Pusat”.
Jika berstatus sebagai Istri yang ingin memiliki NPWP namum tetap menjalankan Hak dan Kewajibanya secara bersama (mengikuti NPWP Suami), pilih “Cabang” dan Isikan NPWP Suami di kolom isian.

2. Pengisian IDENTITAS

Pengisian Identitas
Pengisian Identitas

Isikan identitas seccara lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pengisian SUMBER PENGHASILAN

Pada bagian ini, terdapat beberapa pilihan sumber penghasilan, yaitu penghasilan yang didapat dari pemberi kerja (perusahaan, instansi dll), penghasilan yang bersumber dari Kegiatan Usaha (melakukan usaha atau wiraswasta), penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas (notaris, akuntan dll) atau Penghasilan lainnya yg belum termasuk dalam 3 kategori yang sudah disebutkan.

Pilihan Sumber Penghasilan
Pilihan Sumber Penghasilan

Contoh Pengisian Jika bekerja sebagai Karyawan

Isian Jika Karyawan
Isian Jika Karyawan

Contoh Pengisian Jika bekerja sebagai Usahawan/Wiraswasta

Isian jika usahawan
Isian jika usahawan

Jika sumber penghasilan kita bersumber dari kegiatan usaha, maka siapkan juga Scan Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani pejabat berwenang minimal setingkat kelurahan

Contoh Pengisian Jika melakukan pekerjaan bebas

Isian jika melakukan pekerjaan bebas
Isian jika melakukan pekerjaan bebas

Jenis pekerjaan bebas lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.011/2013

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dank. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Jika sumber penghasilan kita bersumber dari pekerjaan bebas, misalnya Notaris, Dokter dll, maka siapkan juga Scan Surat Keterangan yang menunjukkan bahwa profesi kita sebagai Notaris, Dokter dll yang ditandatangani pejabat berwenang.

4. Pengisian ALAMAT

Isian Alamat
Isian Alamat

Isikan data alamat sesuai dengan KTP yang masih berlaku

5. Pengisian ALAMAT DOMISILI (KTP)

Pengisian Alamat Domisili
Pengisian Alamat Domisili

Isikan alamat domisili sesuai dengan KTP
Isian alamat domisili akan berpengaruh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana NPWP yang sedang diajukan ini akan diproses, jika alamat Domisili berbeda dengan KTP maka sertakan juga (lampirkan scan) Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang minimal setingkat kelurahan

6. Pengisian ALAMAT USAHA

Isian Alamat Usaha
Isian Alamat Usaha

Menu pengisian Alamat Usaha hanya dapat diisi jika Sumber penghasilan kita berasal dari kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas atau Pekerjaan lainnya. Lanjutkan ke langkah berikutnya.
Jika sumber penghasilan dari kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas atau Pekerjaan lainnya, Isian alamat usaha bisa diisi sesuai dengan KTP atau diisi Alamat Usaha (beda dengan KTP) dengan melampirkan (scan)Surat Keterangan Domisili Usaha

7. Pengisian INFO TAMBAHAN

Isian Info Tambahan
Isian Info Tambahan

Isikan jumlah tanggungan, misalnya Istri dan Anak 2 sehingga total tanggungan 3
Isikan juga kisaran penghasilan per bulan, sebagai informasi penghasilan per bulan ini berkaitan dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak nantinya, contoh PTKP tahun 2016 adalah sebesar Rp54.000.000 setahun/ Rp4.500.000 sebulan untuk Wajib Pajak sendiri, sehingga Karyawan dengan penghasilan dibawah 4.500.000 sebulan tidak dipotong pajak.

8. Pengisian UPLOAD PERSYARATAN

Upload Scan Lampiran yang disyaratkan
Upload Scan Lampiran yang disyaratkan

Lampiran yang dipersyaratkan, upload Scan KTP untuk karyawan
sedangkan untuk usahawan selain scan KTP. upload juga scan Surat Keterangan Usaha minimal ditandatangani oleh Kepala Kelurahan
Jika lampiran lebih dari satu file maka gabungkan terlebih dahulu menjadi satu file pdf untuk memudahkan proses upload

9. Pengisian PERNYATAAN

Centang Surat Pernyataan
Centang Surat Pernyataan

Centang Surat Pernyataan

PENGIRIMAN DATA

Setelah data selesai direkam maka tampilan akan dialihkan ke Dashboard dan akan terlihat status pendaftaran NPWP.

Minta Token
Minta Token

Pilih minta Token
Masukkan Captcha yang muncul dan Pilih menu Submit
Selanjutnya akan muncul notifikasi Token berhasil dikirim ke email yang kita daftarkan

Buka Email untuk mendapatkan token yang telah dikirim

cek Email dan copy nomor token
cek Email dan copy nomor token

cek Email dan copy nomor token

Buka kembali Dashboard Pendaftaran NPWP dan Pilih Kirim Permohonan

Kirim Permohonan
Kirim Permohonan

Pilih Kirim Permohonan
setelah memilih kirim permohonan maka akan muncul Surat Pernyataan dan isikan nomor Token yang telah di dapat

Kirim Permohonan
Kirim Permohonan

Isikan kode token yang telah didapat dari email kemudian pilih menu kirim

Status Permohonan adalah Kirim/terkirim
Status Permohonan adalah Kirim/terkirim

MENUNGGU PERSETUJUAN

Setelah status permohonan sudah dikirim, selanjutnya menunggu kita menunggu persetujuan diterima atau ditolak dalam 1 hari kerja berikutnya, setelah disetujui maka akan diberitahukan melalui email bahwa pendaftaran NPWP telah disetujui beserta Nomor NPWP kita. Untuk Asli Kartu NPWP akan dikirim melalui POS dengan rentang pengiriman dari POS nya yang bervariasi.

Contoh NPWP yang telah disetujui

NPWP disetujui
NPWP disetujui

Untuk informasi lebih lanjut lakukan konfirmasi ke KPP Terdaftar untuk mengetahui sejauh mana proses permohonan e-registrasion anda.

– SEMOGA BERMANFAAT –


FAQ terkait Daftar NPWP Secara Online

Sebelumnya saya sampaikan mohon maaf jika beberapa pertanyaan dari rekan-rekan belum terjawab atau baru dijawab setelah beberapa hari kemudian, hal ini karena ada beberapa kegiatan yang menyita waktu admin sadarpajak dan sebagai gantinya berikut akan saya rangkum jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering masuk.

Terima Kasih

1. Pertanyaan : Berapa lama proses persetujuan pembuatan NPWP secara online

Jawaban :
Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 7 ayat (1) PER-20/PJ/2013)

2. Pertanyaan : Sudah beberapa hari status permohonan NPWP saya masih KIRIM, apa yang harus saya lakukan.

Jawaban :
Silahkan menghubungi (via tlp atau datang langsung) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat permohonan NPWP anda diproses yaitu ke Bagian/Seksi Pelayanan, alamat dan nomor tlp KPP bisa anda dapatkan di Dasboard Permohonan, jangan lupa catat juga nomor transaksi anda dan sampaikan ke petugas NPWP. berikut contoh tampilan alamat dan nomor tlp yang ada di dashboard pendaftaran:

cara membuat npwp
Alamat KPP dan No Tlp

3. Pertanyaan : NPWP saya tidak disetujui atau di tolak.

Jawaban :
Untuk kasus ini terdapat beberapa hal yang harus di pastikan yaitu:
Pastikan data yang anda isi sesuai dengan Identitas yang masih berlaku (e-KTP) karena proses pendaftaran NPWP mengacu pada data NIK e-KTP
Jika anda mengisi alamat domisili yang berbeda dengan KTP, maka harus melampirkan surat keterangan domisili, beberapa kejadian ada rekan yang salah memahami pengisian alamat domisili, misal dia memiliki KTP di Surabaya (Jawa Timur), kerja sebagai Karyawan di Jakarta, jika isian domisili diisi jakarta maka NPWP akan di proses di KPP Jakarta dan pada saat pendaftaran online harus dilampiri Surat Keterangan Domisili namun karena tidak dilampiri surat keterangan domisili maka permohonan npwp tidak memenuhi ketentuan dan ditolak, seharusnya karena dia berstatus sebagai karyawan maka jika Domisili di isi sesuai alamat KTP dan telah melampirkan scan KTP Surabaya maka permohonan NPWP akan di proses di KPP Surabaya dan telah memenuhi syarat untuk disetujui.

4. Pertanyaan : NPWP sudah disetujui namun kartu NPWP belum sampai di rumah.

Jawaban :
Setelah disetujui maka anda akan mendapatkan balasan email bahwa NPWP anda telah disetujui berikut nomor NPWP anda.

Sedangkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
Hal ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) PER-20/PJ/2013 serta sebagai bagian dari pengecekan alamat (alamat dapat ditemukan ketika NPWP dikirim melalui POS).

Jangka Waktu dari pihak POS akan bervariasi, mungkin ada yang dalam jangka waktu seminggu atau dua minggu sudah sampai. akan tetapi jika belum sampai tidak ada salahnya anda menghubungi KPP tempat NPWP terdaftar.

60 thoughts on “Cara Membuat NPWP secara Online

  1. Kalau tidak bisa minta token bagaimana ya? Padahal data sudah berhadil tersimpan, nampu selalu tidak pernah diarahkan secara otomatis pada halaman utama untuk bisa klik minta token?

  2. malam mas,
    itu nomor npwpnya sudah bisa bisa di gunakan ya? walaupun kartu npwp belum di kirim ke rumah? nomor npwp yang di email nanti sama yang tertulis di kartu kan ?
    thanks

  3. Status nwp nya “kirim” berapa lama kira2 saya bisa dapatkan nomor Npwp nya, soalnya saya butuh nomornya dalam waktu dekat.
    Kalau maasalah kartunya tidak apa2 agak lama

  4. Izin bertanya, untuk pembuatan npwp online seperti ini dikenakan biaya tidak pas dikirim kartu nya, dan nomor yg di email sudah bisa digunakan walau kartu belum ada?

    1. Tidak ada biaya, jika sudah d approve dan d email, nomor npwp bisa d gunakan, untuk lebih jelasnya bisa menghubungi kpp terdaftar, terima kasih

  5. KPP boleh di ganti gak? soalnya alamat dan lokasi KPP nya sangat jauh di kota lain, mohon solusi

    1. KPP terdaftar sesuai dgn alamat KTP, jika alamat KTP nya sudah pindah kota tentu saja bisa melakukan perubahan pindah alamat npwp

  6. npwp saya sudah disetujui tpi sudah 2 bulan tidak mendapat kiriman kartu fisiknya.. apa bisa ambil ke kpp tanpa mendaftar ulang manual?

    1. jika sudah approve npwp dikirim lewat pos, jika blm sampai bisa konfirmasi tlp dl ke kpp terdaftar

      1. Saya sudah daftar dan sudah mengirim formulir pendaftaran nya, tetapi saya belum mengisi lampiran berkas scan ktp dan sku nya, kira kira itu bakal di acc atau tidak min?

        1. kalau lampiran tidak dikirim, permohonan akan ditolak, tapi kl di tolak bisa mengajukan ulang dari awal

  7. Kenapa npwp online saya ditolak dengan alasan saya sudah buat npwp aktih…padahal saya belom pernah membuat npwp

  8. Klo mau buat npwp usaha perorangan/ cv bs daftar online juga ga? Apa alamatnya klo bisa. Makasih

  9. Ktp saya sragen jawa tengah, tinggal di jakarta, saya daftar dengan Alamat domisili jakarta.
    Trus suruh minta surat keterangan domisili.
    Akan tetapi kog di tolak ya.
    Kalau kita datang langsung ke Kpp kira kira alamat KTP tidak sesuai dengan alamat domisili bisa apa nggak ya…?

    1. jika status ktp/pekerjaan sebagai pegawai/karyawan, alamat domisili bisa disamakan dengan alamat KTP, sehingga akan terdaftar di KPP sesuai alamat KTP

  10. Saya dua kali ditolak dg alasan tidak ada file ktp, saya adalah wp orang pribadi .
    Di tahapan persyaratan utk upload file.hanya ada satu kali upload, padahal yg diminta adalah file ktp dan surt ktrangan usaha.bagaimana ini?karna tidak ada space utk upload file ktp

  11. Pembuatan npwp sya ditolak krn tdk melampirkan alamt domisilj tmpt sya sekarang. Mau buat lgi tp sya bingung tempt untuk uplod alamat domisili gak ada, adanya cma ktp aja. Mohon solusinya

  12. begini saya daftar online tetapi saya tidak segera menghubungi kpp karna jauh dan posisi sedang kerja tetapi saya gak lampirkan surat keterangan kerja ka4na tidak mendapatkannya, kira2 ada cara lain tidak untuk melihat bahwa pendaftaran online says di terima atau engganya, dan bagaimana jika saya ingin membawa kartunya langsung di tempat kelahiran saya tetapi saya tak tau kartunya udah di kirim atau belumnnya

  13. Kalo mau buat NPWP untuk persyaratan melamar pekerjaan gimana ya cara ngisi keterangan pekerjaan nya kak? Ada yg menyarankan pilih swasta aja tp kan disuru upload surat izin usaha sedang kan saya blm bekerja

  14. Ka misalnya kita belum bekerja,itu pekerjaannya di isi apa ya ka?mohon pencerahannya ka soalnya saya mau ngelamar kerja baru lulus

  15. Pakk maaf mau tanya, pas saya ngisi form yg npwp online, yg persyaratanya saya klik kirim manual, itu maksudnya kirim pake pos apa gimana, apa saya harus ke kpp nya langsung, terima kasih

    1. jika kirim manual maka lampiran yang dipersyaratkan harus dikirim ke kpp (pos / langsung)

  16. kak apabila alamat tempat tinggal saya isi tidak sama dengan alamat domisili misalkan alamat tempat tinggal sekarang di jakarta sedangkan alamat domisili (KTP) di surabaya.. apakah akan ditolak?

    1. bisa jika tidak dilampirkan surat keterangan domisili, sebagai saran jika bekerja sebagai karyawan, alamat domisili bisa diisi sama dengan alamat KTP

  17. saya sudah klik minta token tapi belum ada email masuk untuk token, berapa email masuk setelah klik minta token?

  18. kalau saya upload file ktp dalam btk pdf, tetap akan diterima kan ya? krn di web nya ditulis file gif, jpg (tdk lebih dr 1 mb).

    1. nanti bisa d pantau status di aplikasi ereg, selama bisa d upload dan di baca harusnya tidak masalah

  19. validasi NIK gagal, NIK sudah pernah didaftarkan NPWP, mohon penjelasan dan kalau bisa diblokir aja yang lama agar kami bisa melakukan ulang registrasi nik baru,,, mohon penjelasan

    1. mungkin bisa dicek dl status NIK nya apakah memang pernah daftar npwp, bisa coba tlp Kring Pajak: 1-500-200

  20. Mau bertanya’
    Kalo setatus di dasbord diterima itu berhasil atau tidak ? Mohon solusinya

    1. biasanya kl diterima dapat email yang sudah ada nomor NPWP nya gan, mungkin coba cek email dl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top