Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sarana administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. tidak ada salahnya sebelum membuat NPWP secara online , ada baiknya kita membaca syarat syarat pembuatan NPWP agar proses pembuatan NPWP secara online dapat segera disetujui atau telah memenuhi syarat dan ketentuan. Bagi yang sudah memiliki NPWP maka ada baiknya juga membaca Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:
Contoh berikut untuk Pendaftaran NPWP Orang Pribadi dimana syarat untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi adalah melampirkan (mengupload) scan Kartu Tadan Penduduk (KTP)
Untuk mendaftar atau membuat NPWP secara online dapat dilakukan dengan mengakses wesite Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai informasi semua pelayanan perpajakan bersifat gratis termasuk layanan online yang secara resmi telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak:
www.pajak.go.id kemudian pilih menu e-reg (e-registrasion)
Setelah kita memilih menu e-Registration maka tampilan halaman akan diteruskan ke alamat https://ereg.pajak.go.id/
Sebelum masuk atau login ke aplikasi, terlebih dahulu kita harus bikin Akun, pilih “Klik daftar untuk mendaftar”
Pendaftaran Akun terdiri dari 2 langkah, langkah pertama untuk memastikan email kita masih aktif.
Isikan “Alamat Email” dan “Kode Keamanan” yang ada di tampilan. Klik “Daftar”.
Jika Kode Keamanan tidak terbaca, silahkan Klik kode keamanan tersebut untuk menggantinya.
Pada langkah 1 ini, selanjutnya kita buka email kita untuk melakukan verifikasi dengan meng-klik link verifikasi yang telah dikirim.
Buka link verifikasi yang telah dikirim, kemudian halaman tampilan akan diteruskan ke Pendaftaran Akun Langkah-2
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kita mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga pilihan Jenis WP adalah “Orang Pribadi”. Penulisan nama sesuai dengan KTP tanpa pencantuman Gelar. Isikan juga Password (buat password) yang nantinya akan digunakan untuk login.
Pada langkah 1 ini, selanjutnya kita buka email kita lagi untuk melakukan aktivasi dengan meng-klik link aktivasi yang telah dikirim.
Login ke aplikasi e-regristation https://ereg.pajak.go.id/login dengan menggunakan Alamat Email dan Password yang telah dibuat pada saat Langkah Pendaftarn Akun diatas:
Jika Kode Keamanan tidak terbaca, silahkan Klik kode keamanan tersebut untuk menggantinya.
PENGISIAN DATA
Setelah kita berhasil login dan masuk ke Dashboard Aplikasi. Kita akan disuguhkan kan beberapa menu yang terdapat dibilah sebelah kiri.
Untuk memulai pengisian data pilih menu Pendaftaran NPWP
Pada langkah pengisian data ini, terdapat 9 (sembilan) tahapan yang harus kita lalui atau kita isi. Ikuti panduan berikut:
Pilih kategori “Orang Pribadi”
Pilih status “Pusat”.
Jika berstatus sebagai Istri yang ingin memiliki NPWP namum tetap menjalankan Hak dan Kewajibanya secara bersama (mengikuti NPWP Suami), pilih “Cabang” dan Isikan NPWP Suami di kolom isian.
Isikan identitas seccara lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pada bagian ini, terdapat beberapa pilihan sumber penghasilan, yaitu penghasilan yang didapat dari pemberi kerja (perusahaan, instansi dll), penghasilan yang bersumber dari Kegiatan Usaha (melakukan usaha atau wiraswasta), penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas (notaris, akuntan dll) atau Penghasilan lainnya yg belum termasuk dalam 3 kategori yang sudah disebutkan.
Contoh Pengisian Jika bekerja sebagai Karyawan
Contoh Pengisian Jika bekerja sebagai Usahawan/Wiraswasta
Jika sumber penghasilan kita bersumber dari kegiatan usaha, maka siapkan juga Scan Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani pejabat berwenang minimal setingkat kelurahan
Contoh Pengisian Jika melakukan pekerjaan bebas
Jenis pekerjaan bebas lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.011/2013
Jika sumber penghasilan kita bersumber dari pekerjaan bebas, misalnya Notaris, Dokter dll, maka siapkan juga Scan Surat Keterangan yang menunjukkan bahwa profesi kita sebagai Notaris, Dokter dll yang ditandatangani pejabat berwenang.
Isikan data alamat sesuai dengan KTP yang masih berlaku
Isikan alamat domisili sesuai dengan KTP
Isian alamat domisili akan berpengaruh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana NPWP yang sedang diajukan ini akan diproses, jika alamat Domisili berbeda dengan KTP maka sertakan juga (lampirkan scan) Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang minimal setingkat kelurahan
Menu pengisian Alamat Usaha hanya dapat diisi jika Sumber penghasilan kita berasal dari kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas atau Pekerjaan lainnya. Lanjutkan ke langkah berikutnya.
Jika sumber penghasilan dari kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas atau Pekerjaan lainnya, Isian alamat usaha bisa diisi sesuai dengan KTP atau diisi Alamat Usaha (beda dengan KTP) dengan melampirkan (scan)Surat Keterangan Domisili Usaha
Isikan jumlah tanggungan, misalnya Istri dan Anak 2 sehingga total tanggungan 3
Isikan juga kisaran penghasilan per bulan, sebagai informasi penghasilan per bulan ini berkaitan dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak nantinya, contoh PTKP tahun 2016 adalah sebesar Rp54.000.000 setahun/ Rp4.500.000 sebulan untuk Wajib Pajak sendiri, sehingga Karyawan dengan penghasilan dibawah 4.500.000 sebulan tidak dipotong pajak.
Lampiran yang dipersyaratkan, upload Scan KTP untuk karyawan
sedangkan untuk usahawan selain scan KTP. upload juga scan Surat Keterangan Usaha minimal ditandatangani oleh Kepala Kelurahan
Jika lampiran lebih dari satu file maka gabungkan terlebih dahulu menjadi satu file pdf untuk memudahkan proses upload
Centang Surat Pernyataan
Setelah data selesai direkam maka tampilan akan dialihkan ke Dashboard dan akan terlihat status pendaftaran NPWP.
Pilih minta Token
Masukkan Captcha yang muncul dan Pilih menu Submit
Selanjutnya akan muncul notifikasi Token berhasil dikirim ke email yang kita daftarkan
Buka Email untuk mendapatkan token yang telah dikirim
cek Email dan copy nomor token
Buka kembali Dashboard Pendaftaran NPWP dan Pilih Kirim Permohonan
Pilih Kirim Permohonan
setelah memilih kirim permohonan maka akan muncul Surat Pernyataan dan isikan nomor Token yang telah di dapat
Isikan kode token yang telah didapat dari email kemudian pilih menu kirim
Setelah status permohonan sudah dikirim, selanjutnya menunggu kita menunggu persetujuan diterima atau ditolak dalam 1 hari kerja berikutnya, setelah disetujui maka akan diberitahukan melalui email bahwa pendaftaran NPWP telah disetujui beserta Nomor NPWP kita. Untuk Asli Kartu NPWP akan dikirim melalui POS dengan rentang pengiriman dari POS nya yang bervariasi.
Contoh NPWP yang telah disetujui
Untuk informasi lebih lanjut lakukan konfirmasi ke KPP Terdaftar untuk mengetahui sejauh mana proses permohonan e-registrasion anda.
– SEMOGA BERMANFAAT –
FAQ terkait Daftar NPWP Secara Online
Sebelumnya saya sampaikan mohon maaf jika beberapa pertanyaan dari rekan-rekan belum terjawab atau baru dijawab setelah beberapa hari kemudian, hal ini karena ada beberapa kegiatan yang menyita waktu admin sadarpajak dan sebagai gantinya berikut akan saya rangkum jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering masuk.
Terima Kasih
1. Pertanyaan : Berapa lama proses persetujuan pembuatan NPWP secara online
Jawaban :
Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 7 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
2. Pertanyaan : Sudah beberapa hari status permohonan NPWP saya masih KIRIM, apa yang harus saya lakukan.
Jawaban :
Silahkan menghubungi (via tlp atau datang langsung) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat permohonan NPWP anda diproses yaitu ke Bagian/Seksi Pelayanan, alamat dan nomor tlp KPP bisa anda dapatkan di Dasboard Permohonan, jangan lupa catat juga nomor transaksi anda dan sampaikan ke petugas NPWP. berikut contoh tampilan alamat dan nomor tlp yang ada di dashboard pendaftaran:
cara membuat npwp
Alamat KPP dan No Tlp
3. Pertanyaan : NPWP saya tidak disetujui atau di tolak.
Jawaban :
Untuk kasus ini terdapat beberapa hal yang harus di pastikan yaitu:
Pastikan data yang anda isi sesuai dengan Identitas yang masih berlaku (e-KTP) karena proses pendaftaran NPWP mengacu pada data NIK e-KTP
Jika anda mengisi alamat domisili yang berbeda dengan KTP, maka harus melampirkan surat keterangan domisili, beberapa kejadian ada rekan yang salah memahami pengisian alamat domisili, misal dia memiliki KTP di Surabaya (Jawa Timur), kerja sebagai Karyawan di Jakarta, jika isian domisili diisi jakarta maka NPWP akan di proses di KPP Jakarta dan pada saat pendaftaran online harus dilampiri Surat Keterangan Domisili namun karena tidak dilampiri surat keterangan domisili maka permohonan npwp tidak memenuhi ketentuan dan ditolak, seharusnya karena dia berstatus sebagai karyawan maka jika Domisili di isi sesuai alamat KTP dan telah melampirkan scan KTP Surabaya maka permohonan NPWP akan di proses di KPP Surabaya dan telah memenuhi syarat untuk disetujui.
4. Pertanyaan : NPWP sudah disetujui namun kartu NPWP belum sampai di rumah.
Jawaban :
Setelah disetujui maka anda akan mendapatkan balasan email bahwa NPWP anda telah disetujui berikut nomor NPWP anda.
Sedangkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
Hal ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) PER-20/PJ/2013 serta sebagai bagian dari pengecekan alamat (alamat dapat ditemukan ketika NPWP dikirim melalui POS).
Jangka Waktu dari pihak POS akan bervariasi, mungkin ada yang dalam jangka waktu seminggu atau dua minggu sudah sampai. akan tetapi jika belum sampai tidak ada salahnya anda menghubungi KPP tempat NPWP terdaftar.
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…