Panduan - Lapor Pajak

Validasi Surat Setoran Pajak (SSP)

Peraturan terkait Validasi Surat Setoran Pajak (SSP)
PER-16/PJ/2008 (berlaku sejak17 April 2008) tentang Tata Cara Penelitian SSB
PER-26/PJ/2010 (berlaku sejak 4 Mei 2010) tentang Tata Cara Penelitian SSP atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Pengajuan Validasi SSP

Formulir Validasi SSP

Lihat formulir pada lampiran

Validasi SSP diajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah/bangunan yang dialihkan, menggunakan Formulir penelitian SSP sesuai Lampiran I PER 26/PJ/2010 dan dilampiri:

  1. SSP lembar ke-1 dan fotokopinya yang tertera NTPN dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan;
  2. fotokopi SPPT atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Struk ATM bukti pembayaran PBB atau Bukti Pembayaran PBB lainnya atas tanah/ bangunan yang dialihkan haknya;
  3. fotokopi faktur atau bukti penjualan atau bukti penerimaan uang (jika pengalihan dengan cara penjualan)
  4. fotokopi surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  5. fotokopi identitas kuasa WP (jika pengurusan dikuasakan)

Penelitian terhadap SSP

Penelitian terhadap SSP yang dilakukan di KPP sesuai Pasal 3 PER-26/PJ/2010, yaitu dengan:

  1. mencocokkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara;
  2. mencocokkan Nomor Objek Pajak yang dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak dengan Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Tanda Terima Setoran/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya;
  3. meneliti Nilai Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan per meter persegi dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan mencocokkan pada Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan dengan membandingkan nilai pengalihan sebenarnya sebagaimana tercantum dalam foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dengan Nilai Jual Objek Pajak

Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya formulir penelitian SSP (jika tidak perlu Penelitian Lapangan atas NJOP)
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya penelitian SSP(jika perlu Penelitian Lapangan atas NJOP

Recent Posts

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

2 months ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

2 months ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

3 months ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

3 months ago

Akses akun Coretax bagi NPWP Badan atau Perusahaan

Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…

3 months ago

Akun coretax untuk istri yang perpajakannya gabung suami

Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…

3 months ago