Peraturan terkait Validasi Surat Setoran Pajak (SSP)
PER-16/PJ/2008 (berlaku sejak17 April 2008) tentang Tata Cara Penelitian SSB
PER-26/PJ/2010 (berlaku sejak 4 Mei 2010) tentang Tata Cara Penelitian SSP atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pengajuan Validasi SSP
Validasi SSP diajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah/bangunan yang dialihkan, menggunakan Formulir penelitian SSP sesuai Lampiran I PER 26/PJ/2010 dan dilampiri:
Penelitian terhadap SSP
Penelitian terhadap SSP yang dilakukan di KPP sesuai Pasal 3 PER-26/PJ/2010, yaitu dengan:
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya formulir penelitian SSP (jika tidak perlu Penelitian Lapangan atas NJOP)
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya penelitian SSP(jika perlu Penelitian Lapangan atas NJOP
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…
Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…