Panduan - Lapor Pajak

Syarat Dokumen Daftar NPWP Badan atau Perusahaan

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP meliputi sesuai Peraturan Pasal 6 PER-38/PJ/2013

1) Badan yang berorientasi pada profit (profit oriented  )

  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi WP badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA; dan

  • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

2) Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented)

  • fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan
  • surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Recent Posts

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…

3 months ago

Perubahan Data Wajib Pajak

Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…

4 months ago

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

9 months ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

9 months ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

10 months ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

10 months ago