Umum

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja

Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai Tetap
Termasuk PNS dan PPPK
PPh 21Selain Masa Pajak Terakhir :
Penghasilan bruto sebulan x TER Bulanan

Masa Pajak Terakhir:
Penghasilan Kena Pajak setahun x tarif PPh pasal 17
Pembayaran Selain Gaji &
Tunjangan bagi PNS

Misal: Honor atas kegiatan (rapat, ekskul,pengawas ujian, uang lembur, uang makan, dll)
PPh 21Penghasilan x Tarif Final PPh Pasal 21
(berdasarkan Golongan/pangkat
Penghasilan bagi Pegawai tidak tetap
Tenaga kerja lepas yang hanya menerima penghasilan apabila ybs bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian pekerjaan
PPh 21Dibayar bulanan:
Penghasilan Bruto Sebulan x TER Bulanan

Tidak dibayar bulanan:
Rp0-2,5 juta per hari: Ph. Bruto x TER Harian

Rp2,5 juta per hari: (Ph. Bruto x 50%) x tarif PPh Pasal 17
Imbalan bagi
Bukan pegawai

Misal: honor tenaga ahli,
narasumber, dan sejenisnya
PPh 21(Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 17
Peserta Kegiatan
Pembayaran atas suatu kegiatan tertentu (honor kegiatan, rapat, ekstrakurikuler, pengawas ujian, dll) yang diterima oleh Non PNS
PPh 21Penghasilan Bruto x Tarif PPh Pasal 17
Belanja Barang
Misal: ATK, material, komputer, semua dalam bentuk barang, dll
PPh 22

PPN
Nilai Transaksi x Tarif 1,5%
(pengecualian lihat tabel PPh 22 di bawah)

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 12%
(pengecualian lihat tabel PPN di bawah)
*untuk Non Barang Mewah DPP Lain PPN 11/12
Belanja Jasa kepada rekanan badan
Jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD/APBDes
PPh 23

PPN
Nilai Transaksi x Tarif 2%
(pengecualian lihat tabel PPh 23 di bawah)

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 12%
(pengecualian lihat tabel PPN di bawah)
*untuk Non Barang Mewah DPP Lain PPN 11/12
Sewa harta selain tanah bangunan
Misal: Sewa mobil, mesin fotokopi, dll
PPh 23

PPN
Nilai Transaksi x Tarif 2%
(pengecualian lihat tabel PPh 23 di bawah)

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 12%
(pengecualian lihat tabel PPN di bawah)
*untuk Non Barang Mewah DPP Lain PPN 11/12
Belanja Jasa Konstruksi,
Pengalihan Tanah Bangunan, Sewa Tanah Bangunan
PPh Pasal 4 ayat (2)

PPN
Nilai Transaksi x Tarif PPh Pasal 4(2) Final

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 12%
(pengecualian lihat tabel PPN di bawah)
*untuk Non Barang Mewah DPP Lain PPN 11/12
Belanja kepada Rekanan
UMKM
(Peredaran Bruto Tertentu)
PPh Pasal 4 ayat (2)Nilai Transaksi x Tarif PPh Pasal 4(2) Final
Jasa KateringPPh 21 (Jika Lawan OP)

PPh 23 (Jika lawan Badan)
(Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 17

Nilai Transaksi x Tarif 2%
(pengecualian lihat tabel PPh 23 di bawah)

Tabel Tarif Pemotongan terkait Belanja atau Transaksi Instansi Pemerintah

Recent Posts

Perubahan Data Wajib Pajak

Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…

2 weeks ago

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

6 months ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

6 months ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

7 months ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

7 months ago

Akses akun Coretax bagi NPWP Badan atau Perusahaan

Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…

7 months ago