Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai Tetap Termasuk PNS dan PPPK | PPh 21 | Selain Masa Pajak Terakhir : Penghasilan bruto sebulan x TER Bulanan Masa Pajak Terakhir: Penghasilan Kena Pajak setahun x tarif PPh pasal 17 |
Pembayaran Selain Gaji & Tunjangan bagi PNS Misal: Honor atas kegiatan (rapat, ekskul,pengawas ujian, uang lembur, uang makan, dll) | PPh 21 | Penghasilan x Tarif Final PPh Pasal 21 (berdasarkan Golongan/pangkat |
Penghasilan bagi Pegawai tidak tetap Tenaga kerja lepas yang hanya menerima penghasilan apabila ybs bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian pekerjaan | PPh 21 | Dibayar bulanan: Penghasilan Bruto Sebulan x TER Bulanan Tidak dibayar bulanan: Rp0-2,5 juta per hari: Ph. Bruto x TER Harian Rp2,5 juta per hari: (Ph. Bruto x 50%) x tarif PPh Pasal 17 |
Imbalan bagi Bukan pegawai Misal: honor tenaga ahli, narasumber, dan sejenisnya | PPh 21 | (Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 17 |
Peserta Kegiatan Pembayaran atas suatu kegiatan tertentu (honor kegiatan, rapat, ekstrakurikuler, pengawas ujian, dll) yang diterima oleh Non PNS | PPh 21 | Penghasilan Bruto x Tarif PPh Pasal 17 |
Belanja Barang Misal: ATK, material, komputer, semua dalam bentuk barang, dll | PPh 22 PPN | Nilai Transaksi x Tarif 1,5% (pengecualian lihat tabel PPh 22 di bawah) Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 12% (pengecualian lihat tabel PPN di bawah) *untuk Non Barang Mewah DPP Lain PPN 11/12 |
Belanja Jasa kepada rekanan badan Jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD/APBDes | PPh 23 PPN | Nilai Transaksi x Tarif 2% (pengecualian lihat tabel PPh 23 di bawah) Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 12% (pengecualian lihat tabel PPN di bawah) *untuk Non Barang Mewah DPP Lain PPN 11/12 |
Sewa harta selain tanah bangunan Misal: Sewa mobil, mesin fotokopi, dll | PPh 23 PPN | Nilai Transaksi x Tarif 2% (pengecualian lihat tabel PPh 23 di bawah) Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 12% (pengecualian lihat tabel PPN di bawah) *untuk Non Barang Mewah DPP Lain PPN 11/12 |
Belanja Jasa Konstruksi, Pengalihan Tanah Bangunan, Sewa Tanah Bangunan | PPh Pasal 4 ayat (2) PPN | Nilai Transaksi x Tarif PPh Pasal 4(2) Final Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 12% (pengecualian lihat tabel PPN di bawah) *untuk Non Barang Mewah DPP Lain PPN 11/12 |
Belanja kepada Rekanan UMKM (Peredaran Bruto Tertentu) | PPh Pasal 4 ayat (2) | Nilai Transaksi x Tarif PPh Pasal 4(2) Final |
Jasa Katering | PPh 21 (Jika Lawan OP) PPh 23 (Jika lawan Badan) | (Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 17 Nilai Transaksi x Tarif 2% (pengecualian lihat tabel PPh 23 di bawah) |
Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…