Coretax

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain. Pada coretax, terdapat dua entitas yang dapat diberikan wewenang:

  1.  Pegawai/Pengurus sebagai Wakil yang masuk kategori “Pihak lain yang dapat ditunjuk”
  2.  Konsultan Pajak yang masuk kategori “Kuasa

Penunjukan/pengubahan/penghapusan pihak lain (wakil) atau kuasa hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama. Adapun Kuasa yang sudah ditunjuk tidak dapat menunjuk representative lain.

Berikut perbandingan secara umum antara Pihak Lain yang dapat ditunjuk vs. Konsultan Pajak di Coretax

AspekPihak Lain yang Dapat DitunjukKonsultan Pajak sebagai Kuasa
DefinisiOrang yang ditunjuk oleh Wajib Pajak untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, seperti pegawai internal perusahaan atau pengurus lainnyaProfesional berlisensi yang memiliki izin praktik dari Direktorat Jenderal Pajak dan terdaftar di SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) di sikop.kemenkeu.go.id untuk memberikan layanan konsultasi perpajakan.
Dasar HukumDitunjuk oleh Wajib Pajak melalui sistem Coretax selama merupakan pegawai (masuk dalam struktur organisasi perusahaan dan terdapat di daftar bupot 21) dan memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sesuai UU dan ketentuan yang berlaku.Diatur dalam UU KUP dan ketentuan tentang Kuasa dan wajib memiliki sertifikat praktik dari DJP sesuai peraturan perpajakan.
Proses PenunjukanMelalui menu My Representative dalam aplikasi Coretax dengan memasukkan NPWP setelah terdaftar di daftar Pihak Terkait.Sama, melalui menu My Representative, tetapi harus mencantumkan nomor lisensi konsultan yang terdaftar di DJP setelah aktif terdaftar di Database Coretax.
Persyaratan PenunjukanHarus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar dalam sistem DJP dan telah ditambahkan ke dalam sub menu Pihak Terkait/Related Parties di Coretax Badan yang menunjuk.Harus memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang masih berlaku dan aktif terdaftar di Database Coretax sebagai konsultan pajak.
Hak Akses dalam CoretaxTergantung peran yang diberikan oleh Wajib Pajak, seperti akses membuat draft Bupot, FP, dan SPT atau menandatangani Bupot, FP dan SPT serta pengajuan tertentu.Tergantung peran yang diberikan oleh Wajib Pajak, termasuk pendampingan pemeriksaan pajak, dan pengajuan banding ke pengadilan pajak jika diperlukan

Recent Posts

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

3 months ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

3 months ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

4 months ago

Akses akun Coretax bagi NPWP Badan atau Perusahaan

Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…

4 months ago

Akun coretax untuk istri yang perpajakannya gabung suami

Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…

4 months ago

Mengakses Coretax untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar DJP Online

Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX.…

4 months ago