Update : Dokumentasi Permintaan Faktur Pajak secara Online
Nomor faktur pajak dapat dimintakan secara online, berikut beberapa tahanan cara meminta nomor faktur pajak secara online
Sebelum meminta nomor faktur, pastikan browser internet kita sudah disetting dengan benar, diperlukan Sertifikat Elektronik yang masih berlaku, Sertifikat Elektronik berupa file yang didapatkan sewaktu mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik ke KPP atau jika sudah pernah mengajukan permohonan, Sertifikat Elektronik ini juga dapat di download di web enofa https://efaktur.pajak.go.id/login
Pada panduan ini kita akan melakukan setting pada browser Chrome dan Firefox
Setelah selesai setting browser internet, selanjutnya ikuti langkah berikut untuk meminta nomor faktur pajak.
1). Login ke website enofa di alamat https://efaktur.pajak.go.id/login
2). Pilih menu Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak), karena ini baru pertama kali mengakses menu Permintaan NSFP maka akan muncul “Your Connection is Not Private” , pilih menu Hide Advenced dan Proses ke efaktur (Catatan: Jika belum setting sertifikat di browser maka koneksi server akan terputus, pastikan tidak melewatkan proses setting sertifikat browser di atas)
3). Selanjutnya silahkan isi Nama Pemohon, Jabatan Pemohon dan Jumlah Nomor Faktur yang dimintakan (Catatan: halaman permintaan nomor faktur ini tidak akan muncul jika SPT Masa PPN belum dilaporkan)
4). Pilih Proses dan Cetak Nomor Faktur yang sudah didapat.
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…