Pengertian Penyusutan
Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva tetap berwujud sepanjang masa manfaatnya. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009
Tabel tarif dan masa manfaat :

Ketentuan Penyusutan
Ketentuan dalam penyusutan atas harta berwujud adalah sebagai berikut:
1. Tabel dan Masa Manfaat
Liat Tabel diatas
2. Pengelompokan Harta Berwujud
Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada masing-masing Kelompok dapat dilihat di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran tersebut, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. Namun apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada DJP melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
3. Saat Mulai Penyusutan
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Untuk harta berwujud tertentu, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan
4. Metode Penyusutan
Terdapat dua metode penyusutan yang diperbolehkan antara lain:
– metode garis lurus atau straight-line method
– metode saldo menurun atau declining balance method
Metode penyusutan tersebut harus dilakukan dengan taat azas.
5. Harta Berwujud Yang Tidak Dapat Disusutkan
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai yang pertama kali, tidak boleh disusutkan kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata
6. WP melakukan penilaian kembali aktiva
Dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut
7. Penyusutan dalam bidang usaha tertentu
Bidang usaha tertentu terdiri dari bidang usaha kehutanan, bidang usaha perkebunan tanaman keras, dan bidang usaha peternakan Ketentuan penyusutan atas Harta berwujud berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu adalah:
Kehutanan : dikelompokkan dalam Kelompok 4
Perkebunan tanaman keras : dikelompokkan dalam Kelompok 4
Peternakan : dikelompokkan dalam Kelompok 2
WP yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dimulai pada bulan produksi komersial
https://www.pajak.go.id/id/penyusutan-dan-amortisasi
Lampiran Jenis Harta
LAMPIRAN I | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN |
|||
NOMOR | : | 96/PMK.03/2009 | |
TENTANG | : | JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN |
Nomor | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1 | Semua jenis usaha |
|
2 | Pertanian, perkebunan, kehutanan, | Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain. |
3 | Industri makanan dan minuman | Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya. |
4 | Transportasi dan Pergudangan | Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. |
5 | Industri semi konduktor | Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker. |
6 | Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam | Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris. |
7 | Jasa telekomunikasi selular | Base Station Controller |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN |
|||
NOMOR | : | 96/PMK.03/2009 | |
TENTANG | : | JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN |
Nomor | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1 | Semua jenis usaha |
|
2 | Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan |
|
3 | Industri makanan dan minuman |
|
4 | Industri mesin | Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air). |
5 | Perkayuan, kehutanan |
|
6 | Konstruksi | Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya. |
7 | Transportasi dan Pergudangan |
|
8 | Telekomunikasi |
|
9 | Industri semi konduktor | Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester. |
10 | Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam | Spoolling Machines, Metocean Data Collector |
11 | Jasa Telekomunikasi Seluler | Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN III | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN |
|||
NOMOR | : | 96/PMK.03/2009 | |
TENTANG | : | JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN |
Nomor | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1 | Pertambangan selain minyak dan gas | Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan. |
2 | Permintalan, pertenunan dan pencelupan |
|
3 | Perkayuan |
|
4 | Industri kimia |
|
5 | Industri mesin | Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal). |
6 | Transportasi dan Pergudangan |
|
7 | Telekomunikasi | Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh. |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN IV | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN |
|||
NOMOR | : | 96/PMK.03/2009 | |
TENTANG | : | JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN |
Nomor | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1 | Konstruksi | Mesin berat untuk konstruksi |
2 | Transportasi dan Pergudangan |
|
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI