Penyusutan Kelompok Harta Berwujud

Pengertian Penyusutan

Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva tetap berwujud sepanjang masa manfaatnya. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009

Tabel tarif dan masa manfaat :

Tabel Penyusutan dan Masa Manfaat
Tabel Penyusutan dan Masa Manfaat

Ketentuan Penyusutan

Ketentuan dalam penyusutan atas harta berwujud adalah sebagai berikut:

1. Tabel dan Masa Manfaat
Liat Tabel diatas

2. Pengelompokan Harta Berwujud
Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada masing-masing Kelompok dapat dilihat di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran tersebut, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. Namun apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada DJP melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

3. Saat Mulai Penyusutan
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Untuk harta berwujud tertentu, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan

4. Metode Penyusutan
Terdapat dua metode penyusutan yang diperbolehkan antara lain:
– metode garis lurus atau straight-line method
– metode saldo menurun atau declining balance method
Metode penyusutan tersebut harus dilakukan dengan taat azas.

5. Harta Berwujud Yang Tidak Dapat Disusutkan
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai yang pertama kali, tidak boleh disusutkan kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata

6. WP melakukan penilaian kembali aktiva
Dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut

7. Penyusutan dalam bidang usaha tertentu
Bidang usaha tertentu terdiri dari bidang usaha kehutanan, bidang usaha perkebunan tanaman keras, dan bidang usaha peternakan Ketentuan penyusutan atas Harta berwujud berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu adalah:

Kehutanan : dikelompokkan dalam Kelompok 4

Perkebunan tanaman keras : dikelompokkan dalam Kelompok 4

Peternakan : dikelompokkan dalam Kelompok 2
WP yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dimulai pada bulan produksi komersial

https://www.pajak.go.id/id/penyusutan-dan-amortisasi

Lampiran Jenis Harta

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR : 96/PMK.03/2009
TENTANG : JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
Nomor Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha
  1. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja,
    bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
  2. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator,
    mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner
    dan sejenisnya.
  3. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video
    recorder, televisi dan sejenisnya.
  4. Sepeda motor, sepeda dan becak.
  5. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang
    bersangkutan.
  6. Dies, jigs, dan mould.
  7. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3 Industri makanan dan minuman Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller,
pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4 Transportasi dan Pergudangan Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan
umum.
5 Industri semi konduktor Falsh memory tester, writer machine, biporar test system,
elimination (PE8-1), pose checker.
6 Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
7 Jasa telekomunikasi selular Base Station Controller

MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR : 96/PMK.03/2009
TENTANG : JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2
Nomor Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha
  1. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku,
    kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari
    bangunan. Alat
    pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
  2. Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
  3. Container dan sejenisnya.
2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
  1. Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak,
    penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
  2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan
    atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
3 Industri makanan dan minuman
  1. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan
    perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
  2. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak
    kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah
    biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
  3. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan
    minuman segala jenis.
  4. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan
    makanan segala jenis.
4 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya
mesin jahit, pompa air).
5 Perkayuan, kehutanan
  1. Mesin dan peralatan penebangan kayu.
  2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
6 Konstruksi Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck,
crane buldozer dan sejenisnya.
7 Transportasi dan Pergudangan
  1. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron,
    truck ngangkang, dan sejenisnya;
  2. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk
    pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu – batuan, biji
    tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal
    penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100
    DWT;
  3. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong
    kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung
    dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat
    sampai dengan 250 DWT;
  5. Kapal balon.
8 Telekomunikasi
  1. Perangkat pesawat telepon;
  2. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan
    radio telegraf dan radio telepon.
9 Industri semi konduktor Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball
shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine,
coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer,
die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test
handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic
mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser
marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test
system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual,
pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine,
tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull
tester.
10 Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Spoolling Machines, Metocean Data Collector
11 Jasa Telekomunikasi Seluler Mobile
Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register.
Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network
Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point,
Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena

MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR : 96/PMK.03/2009
TENTANG : JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3
Nomor Jenis Usaha Jenis Harta
1 Pertambangan selain minyak dan gas Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk
mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
2 Permintalan, pertenunan dan pencelupan
  1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil
    (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan
    lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
  2. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing,
    finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
3 Perkayuan
  1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu,
    barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
  2. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4 Industri kimia
  1. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri
    kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya
    bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam
    mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi,
    pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan
    resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias,
    sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina,
    perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis,
    barang fotografi dan sinematografi.
  2. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya
    (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa,
    karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat
(misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6 Transportasi dan Pergudangan
  1. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk
    pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji
    tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki,
    kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100
    DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  2. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal
    suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan
    sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000
    DWT.
  3. Dok terapung.
  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di
    atas 250 DWT.
  5. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7 Telekomunikasi Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR : 96/PMK.03/2009
TENTANG : JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4
Nomor Jenis Usaha Jenis Harta
1 Konstruksi Mesin berat untuk konstruksi
2 Transportasi dan Pergudangan
  1. Lokomotif uap dan tender atas rel.
  2. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau
    dengan tenaga listrik dari sumber luar.
  3. Lokomotif atas rel lainnya.
  4. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer
    khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau
    beberapa alat pengangkutan.
  5. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk
    pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji
    tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki,
    kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000
    DWT.
  6. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal,
    kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung
    dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
  7. Dok-dok terapung.

MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top