Penggunaan NPWP 16 Digit
Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023 dijelaskan bahwa
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
- Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;
- Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
- pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud.
Penggunaan NPWP 16 Digit dalam hal sistem belum siap
Kemudian dalam Pasal 3 PER – 6/PJ/2024 tanggal 1 Juli 2024 dijelaskan
Dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pihak Lain menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Selanjutnya dalam Pasal 2 PER – 6/PJ/2024
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
- Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain; dan
- Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud
Layanan administrasi perpajakan yang sudah menerapkan NPWP 16 digit
Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain, yang meliputi:
- pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
- akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
- informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
- penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
- penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
- penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
- pengajuan keberatan (e-Objection).
Penambahan Aplikasi yang sudah menerapakan NPWP 16 Digit tahap II
- Aplikasi Rumah Konfirmasi
- e-PHTB DJP Online
- e-PBK
- Perpanjangan SPT Tahunan
- e-SKD
- e-SKTD
- e-Reporting InvestasidanDeviden
- e-PHTB Notaris
- FasilitasInsentif
- e-Reporting Insentif
- e-Reporting PPS dan
- e-SPOP
Pelajari lebih lengkap terkait NPWP 16 digit : NIK dan NPWP 16 digit