Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final
Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU 36 TAHUN 2008)
Pembayaran Pajak atas Royalti dilakukan dengan mencantumkan Kode MAP: 411124 ; KJS: 103
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…