Sesuai PER-01/PJ/2017, penyampaianSPT melalui Saluran Tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dengan Dokumen yang harus dilampirkan dengan SPT dalam 1 (satu) file dengan format Portable Document Format (PDF)
Status Nihil dan Kurang Bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan Dokumen PDF ;
Status Lebih Bayar, wajib mengunggah:
SPT 1770 Status Nihil , KurangBayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:
Status Nihil, KurangBayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:
Wajib mengunggah:
Wajib mengunggah:
Wajibmengunggah:
Wajib mengunggah:
Sumber: www.pajak.go.id
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…
Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Pajak Penghasilan Sehubungan…
Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto tertentu,…