Sesuai PER-01/PJ/2017, penyampaianSPT melalui Saluran Tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dengan Dokumen yang harus dilampirkan dengan SPT dalam 1 (satu) file dengan format Portable Document Format (PDF)
Status Nihil dan Kurang Bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan Dokumen PDF ;
Status Lebih Bayar, wajib mengunggah:
SPT 1770 Status Nihil , KurangBayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:
Status Nihil, KurangBayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:
Wajib mengunggah:
Wajib mengunggah:
Wajibmengunggah:
Wajib mengunggah:
Sumber: www.pajak.go.id
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…