Sesuai PER-01/PJ/2017, penyampaianSPT melalui Saluran Tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dengan Dokumen yang harus dilampirkan dengan SPT dalam 1 (satu) file dengan format Portable Document Format (PDF)

Lampiran efiling SPT 1770 SS & 1770 S

Status Nihil dan Kurang Bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan Dokumen PDF ;

Status Lebih Bayar, wajib mengunggah:

  • BuktiPemotongan;
  • dan/atau Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi)

Lampiran efiling SPT 1770

SPT 1770 Status Nihil , KurangBayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:

  • Laporan Keuangan (Pembukuan)
  • Rekap Bulanan Peredaran Bruto & Biaya (Norma)
  • Daftar Pembayaran PPh25 dari Gerai (WP OPPT)
  • Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran(PP 46)
  • Penghitungan PPh (JikaPH/MT)
  • Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi)
  • Penghitungan Angsuran 25 (Jika ada)
  • Penghitungan Kompensasi Kerugian

Lampiran efiling SPT 1771

Status Nihil, KurangBayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:

  • Laporan Keuangan
  • Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP PP 46)
  • Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta LN (Khusus WP PT yang membebankan Utang)
  • Ikhtisar Dok Induk & Dok Lokal (Khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa)
  • Laporan Penyampaian Country by Country Report
  • Dafnom Biaya Entertainment (Jika ada)
  • Dafnom Biaya Promosi (Jika ada)
  • KhususWP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
  • KhususBUT: SSP PPhPs 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, Lap Keu Konsolidasi/Kombinasi

Lampiran efiling SPT Masa PPh Ps 21/26

Wajib mengunggah:

  • Bukti Pembayaran (Jika Kurang Bayar);
  • Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongah PPh Ps 26;
  • SSP jika terdapat pemotongan PPhPs 21 Final.

Lampiran efilling SPT Masa PPh Ps 23/26

Wajib mengunggah:

  • Bukti Pembayaran (Jika Kurang Bayar);
  • Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh Ps 26;
  • SKB jika terdapat Objek PPh Ps 23 yang Dibebaskan

Lampiran efiling SPT Masa PPh4(2), 15, atau 22

Wajibmengunggah:

  • Bukti Pembayaran (Jika Kurang Bayar)

Lampiran SPT Masa PPN

Wajib mengunggah:

  • SSP untuk transaksi ke Pemungut;
  • Daftar Rincian Kendaraan Bermotor;
  • Jika mengajukan restitusi: SuratKeputusanPKP RisikoRendah; SuratKeputusanWP Patuh; atau Surat Pernyataan menyatakan pengembalian pendahuluan Ps 17D

Sumber: www.pajak.go.id

Recent Posts

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…

10 hours ago

Perubahan Data Wajib Pajak

Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…

2 weeks ago

Cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 Coretax

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…

6 months ago

Registrasi Only – Hanya Registrasi

Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…

6 months ago

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

7 months ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

7 months ago