Sesuai PER-01/PJ/2017, penyampaianSPT melalui Saluran Tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dengan Dokumen yang harus dilampirkan dengan SPT dalam 1 (satu) file dengan format Portable Document Format (PDF)

Lampiran efiling SPT 1770 SS & 1770 S

Status Nihil dan Kurang Bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan Dokumen PDF ;

Status Lebih Bayar, wajib mengunggah:

  • BuktiPemotongan;
  • dan/atau Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi)

Lampiran efiling SPT 1770

SPT 1770 Status Nihil , KurangBayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:

  • Laporan Keuangan (Pembukuan)
  • Rekap Bulanan Peredaran Bruto & Biaya (Norma)
  • Daftar Pembayaran PPh25 dari Gerai (WP OPPT)
  • Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran(PP 46)
  • Penghitungan PPh (JikaPH/MT)
  • Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi)
  • Penghitungan Angsuran 25 (Jika ada)
  • Penghitungan Kompensasi Kerugian

Lampiran efiling SPT 1771

Status Nihil, KurangBayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:

  • Laporan Keuangan
  • Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP PP 46)
  • Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta LN (Khusus WP PT yang membebankan Utang)
  • Ikhtisar Dok Induk & Dok Lokal (Khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa)
  • Laporan Penyampaian Country by Country Report
  • Dafnom Biaya Entertainment (Jika ada)
  • Dafnom Biaya Promosi (Jika ada)
  • KhususWP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
  • KhususBUT: SSP PPhPs 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, Lap Keu Konsolidasi/Kombinasi

Lampiran efiling SPT Masa PPh Ps 21/26

Wajib mengunggah:

  • Bukti Pembayaran (Jika Kurang Bayar);
  • Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongah PPh Ps 26;
  • SSP jika terdapat pemotongan PPhPs 21 Final.

Lampiran efilling SPT Masa PPh Ps 23/26

Wajib mengunggah:

  • Bukti Pembayaran (Jika Kurang Bayar);
  • Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh Ps 26;
  • SKB jika terdapat Objek PPh Ps 23 yang Dibebaskan

Lampiran efiling SPT Masa PPh4(2), 15, atau 22

Wajibmengunggah:

  • Bukti Pembayaran (Jika Kurang Bayar)

Lampiran SPT Masa PPN

Wajib mengunggah:

  • SSP untuk transaksi ke Pemungut;
  • Daftar Rincian Kendaraan Bermotor;
  • Jika mengajukan restitusi: SuratKeputusanPKP RisikoRendah; SuratKeputusanWP Patuh; atau Surat Pernyataan menyatakan pengembalian pendahuluan Ps 17D

Sumber: www.pajak.go.id

Recent Posts

Penggunaan NPWP 16 Digit dan NITKU dalam masa transisi tahun 2024

Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…

4 months ago

Update Aplikasi Aplikasi e-Faktur 4.0

Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…

4 months ago

Perpanjangan Sertifikat Elektronik eFaktur

Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…

5 months ago

Permintaan Data Faktur

Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…

10 months ago

SKB Hibah dan Waris

Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…

10 months ago

Permintaan Nomor Faktur secara Manual

Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…

4 months ago