Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor NOMOR 44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020, Wajib Pajak UMKM dapat memanfaatkan insentif berupa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang biasanya disetor/dipungut sebesar 0.5% menjadi ditanggung Pemerintah dari semenjak masa Surat Keterangan diajukan sampai dengan masa September 2020
berikut adalah langkah pengajuan Surat Keterangan untuk Insentif PPh Pasal 4 ayat 2 (0.5%) sebagai berikut:
Login DJP Online
Login DJP Online dan pilih menu Layanan – KSWP
Pilih Menu Surat Keterangan PP 23
Cetak Surat Keterangan
Kewajiban Setelah memiliki Surat Keterangan dengan Insentif PMK 44
- menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id (DJP Online) dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H PMK 44 Tahun 2020
- Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan Pemotong/Pemungut
- dilampiri dengan SSP/cetakan kode billingyang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” (jika ada transaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak)
- Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnyasetelah Masa Pajak berakhir
Leave a Reply