Insentif PPh Final untuk UMKM terkait Covid 19

·

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor NOMOR 44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020, Wajib Pajak UMKM dapat memanfaatkan insentif berupa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang biasanya disetor/dipungut sebesar 0.5% menjadi ditanggung Pemerintah dari semenjak masa Surat Keterangan diajukan sampai dengan masa September 2020

berikut adalah langkah pengajuan Surat Keterangan untuk Insentif PPh Pasal 4 ayat 2 (0.5%) sebagai berikut:

Login DJP Online

Login DJP Onlline

Login DJP Online dan pilih menu Layanan – KSWP

Pilih Menu Surat Keterangan PP 23

Menu Insentif PPh Pasal 4 ayat 2 – UMKM

Cetak Surat Keterangan

Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 dgn Insentif sesuai PMK 44/PMK.03/2020

Kewajiban Setelah memiliki Surat Keterangan dengan Insentif PMK 44

  1. menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id (DJP Online) dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H PMK 44 Tahun 2020
  2. Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan Pemotong/Pemungut
  3. dilampiri dengan SSP/cetakan kode billingyang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” (jika ada transaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak)
  4. Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnyasetelah Masa Pajak berakhir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *