Pengertian EFIN atau Electronic Filing Identification Number
eFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksakan e-Filing (Penyampaian SPT secara online)
Permohonan e-FIN sebelumnya hanya bisa diajukan ke KPP Terdaftar, Namun saat ini sudah bisa diajukan ke KPP Terdekat.
Contoh EFIN
Setelah mendapatkan efin, selanjutnya kita bisa pergunakan untuk membuat akun pada website DJPONLINE yang nantikan kita gunakan sebagai sarana pelaporan SPT secara online, pembuatan kode billing dll.
Setelah menerima e-FIN, lakukan pendaftaran untuk menggunakan aplikasi DJP Online dengan cara :
1. Buka menu efiling di website DJPonline (http://djponline.pajak.go.id)
2. Pilih menu “daftar disini”Masukkan NPWP, e-FIN dan Kode Pengaman kemudian pilih Verifikasi
3. Pada halaman berikunya, Isikan data email, nomor handphone dan password (bikin password baru)
4. Link aktivasi akan dikirim ke email
5. Klik link aktivasi, selanjutnya masuk menu login
Permohonan e-FIN dan Pendaftaran e-FIN pada aplikasi e-filing ini dilakukan satu kali, selanjutnya kita dapat menggunakan fasilitas Pelaporan SPT secara online (e-filing) untuk seterusnya.
Jika lupa password untuk masuk DJP Online, solusinya adalah dengan mereset password dengan cara sebagai berikut
1 Klik reset “disini”
2. Masukkan NPWP, Nomor efin, centang Lupa email, isikan alamat email, isi kode keamanan, trus submit.
3. link konfirmasi reset password akan diemail
selanjutnya buka email, link reset password, dan isikan password baru
Menambah Hak Akses layanan pada DJP Online
DJP Online menawarkan beberapa fitur tambahan seperti pembuatan kode billing dan pelaporan penempatan harta WP Tax Amnesty yang dapat diaktifkan dengan cara:
1 Klik Menu Profil
Pada halaman dashboard dibagian sebelah kiri terdapat data profil yang dapat di ubah
2. Centang fitur yang di tambahkan
3. Klik ubah hak akses
Lakukan proses ini 2x
Apabila lupa nomor efin atau cetakan efin hilang, jangan panik, efin dapat meminta untuk cetak ulang ke KPP
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…