Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Orang Asing
WNI atau WNA yang merupakan penduduk Indonesia dengan NIK tervalidasi pada
data Ditjen Dukcapil, serta WNA dengan paspor dan kartu izin tinggal tervalidasi pada
data Direktorat Jenderal Imigrasi, dapat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak melalui
Portal Wajib Pajak, Contact Center, Pos, Jasa Ekspedisi, atau mendatangi KPP/KP2KP
dimana saja, saluran PJAP, atau OSS. Persyaratan yang diperlukan yaitu NIK, email, dan
nomor telepon seluler.
Istri menjalankan hak dan kewajiban bergabung dengan suami
Istri menjalankan hak dan kewajiban bergabung atau tidak terpisah maka NIK suaminya
saja yang perlu diaktivasi sebagai NPWP, sedangkan NIK istri dan anggota keluarga
lainnya didaftarkan ke dalam Data Unit Keluarga (DUK).
Istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami
Istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, maka NIK
istri perlu diaktivasi sebagai NPWP, dalam DUK suami berisi data suami, istri, dan
tanggungan, serta pihak lain yang merupakan DUK. Sedangkan pada DUK istri hanya
berisi data istri seorang dengan status (TK/0).
Orang Pribadi dengan NIK namun tidak memiliki kewajiban perpajakan, dapat mendaftar ke dalam sistem dengan cara:
Mengakses website coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Pilih menu daftar disini
Pilih Perorangan
Jika sebagai WNI yang sudah memiliki NIK, pilih Wajib Pajak Memiliki NIK
Akan muncul 2 (dua) pilihan yang perlu diperhatikan.
Jika ingin mendaftar untuk menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, maka pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK
untuk pilihan Hanya Registrasi digunakan jika tetap menjalankan kewajiban dengan bergabung dengan suami misalnya, namun ingin mengakses dan menggunakan aplikasi coretax secara pribadi, misalnya jika seorang istri yang kewajiban perpajakannya gabung dengan suami, namun bertindak selaku Direktur/ Pengurus pada suatu perusahaan dan memerlukan akses aplikasi coretax untuk kewajiban perpajakan perusahaan yang dipimpinnya
Isian Pendaftaran dengan Aktivasi NIK
Isian Hanya Registrasi
Isiakan data yang diperlukan, beberapa data akan dilakukan validasi dengan instansi terkait secara realtime, sehingga pastikan isian sesuai dan benar, sebagai contoh:
Beberapa isian lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Isian Pihak Terkait yaitu orang yang memiliki hubungan tertentu dengan Wajib Pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Penambahan pihak terkait ini bersifat opsional (tahapan ini bisa dilewati dengan langsung menekan tombol “Next (berikutnya).
Isian Sumber Penghasilan tersedia 4 (empat) pilihan yaitu
Setiap pilihan sumber penghasilan akan menyajikan kolom yang berbeda-beda.
Langkah terakhir adalah centang kotak pernyataan dan submit dan akan muncul keterangan jika proses telah berhasil
Silakan periksa email yang didaftarkan. Sistem Coretax akan mengirimkan Nomor NPWP dan Cetakan NPWP berbentuk PDF seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem…
Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…
Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX.…
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…