Update

Cara Membuat Kode Billing untuk Membayar Pajak

Pengertian Kode Billing

Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak (Pasal 1 PER 26 Tahun 2014).

Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

Dengan adanya sistem e-billing ini, sebelum melakukan pembayaran pajak maka terlebih dulu kita membuat kode billing untuk setiap kali pembayaran (menggantikan SSP Manual). Setelah memiliki kode billing (ID Billing), kita memiliki beberapa pilihan dalam melakukan pembayaran pajak, yaitu bisa ke Bank/Pos Persepsi, secara langsung ke Teller Bank, melalui sarana ATM, Internet Banking, mesin EDC.

Cara Membuat Kode BILLING melalui DJP ONLINE

Pembuatan Kode Billing dilakukan dengan mengakses alamat berikut djponline.pajak.go.id

Untuk menggunakan layanan DJPonline, terlebih dahulu harus sudah memiliki EFIN dan Sudah Diaktivasi

Cara Mendapatkan efin sangat mudah dilakukan, yaitu dengan cara mengisi Formulir Aktivasi efin dan datang ke KPP terdekat.

untuk mengetahui lebih lanjut aktivasi efin baca link berikut: Cara Memperoleh Efin Pajak

Langkah-Langkah Pembuatan Kode Billing melalui DJPOnline setelah memiliki efin

  • Buka website http://djponline.pajak.go.id
  • Pilih menu “Daftar “
  • Masukkan NPWP dan Nomor Efin, kemudi Pilh menu Verifikasi
  • Masukkan Email Aktif dan Buat Password untuk digunakan login ke DJPonline
  • Buka email yang digunakan untuk mendaftar tadi dan klik link aktifasi
  • Login ke DJPonline menggunkana NPWP dan Password yang telah dibikin ketika proses Registrasi Akun

Masuk Website DJP Online

Buka website https://djponline.pajak.go.id/

Pilih Menu Bayar

setelah masuk tampilan dasboard website djponline, pilih menu Bayar

Akan muncul emnu e-Billing untuk membuat kode biling

Jika menu ebilling belum ada, silahkan masuk menu profil dan tambahkan akses

Isi Data Pembayaran

Isikan data untuk kode billing meliputi Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Nilai

Pastikan data isian sudah benar, Pilih menu Buat Kode Billing

Cetak Kode Billing

Kode Billing telah terbentuk, Pilih Cetak Kode Billing

Cetak Kode Billing dan membawanya ke Bank/Kantor Pos Persepsi atau membayarnya melalui Internet Banking, Mobile Banking, Tokopedia

Jika cetakan kode Billing jika hilang?

untuk saat ini belum ada aplikasi untuk cetak ulang kode billing yang hilang, jika atas kode billing yang belum dilakukan pembayaran, tentu saja tidak ada masalah, kita tinggal buat kode billing yang baru

Recent Posts

Penggunaan NPWP 16 Digit dan NITKU dalam masa transisi tahun 2024

Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…

4 months ago

Update Aplikasi Aplikasi e-Faktur 4.0

Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…

4 months ago

Perpanjangan Sertifikat Elektronik eFaktur

Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…

5 months ago

Permintaan Data Faktur

Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…

10 months ago

SKB Hibah dan Waris

Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…

10 months ago

Permintaan Nomor Faktur secara Manual

Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…

4 months ago