Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak (Pasal 1 PER 26 Tahun 2014).
Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
Dengan adanya sistem e-billing ini, sebelum melakukan pembayaran pajak maka terlebih dulu kita membuat kode billing untuk setiap kali pembayaran (menggantikan SSP Manual). Setelah memiliki kode billing (ID Billing), kita memiliki beberapa pilihan dalam melakukan pembayaran pajak, yaitu bisa ke Bank/Pos Persepsi, secara langsung ke Teller Bank, melalui sarana ATM, Internet Banking, mesin EDC.
Pembuatan Kode Billing dilakukan dengan mengakses alamat berikut djponline.pajak.go.id
Untuk menggunakan layanan DJPonline, terlebih dahulu harus sudah memiliki EFIN dan Sudah Diaktivasi
Cara Mendapatkan efin sangat mudah dilakukan, yaitu dengan cara mengisi Formulir Aktivasi efin dan datang ke KPP terdekat.
untuk mengetahui lebih lanjut aktivasi efin baca link berikut: Cara Memperoleh Efin Pajak
Langkah-Langkah Pembuatan Kode Billing melalui DJPOnline setelah memiliki efin
Buka website https://djponline.pajak.go.id/
setelah masuk tampilan dasboard website djponline, pilih menu Bayar
Akan muncul emnu e-Billing untuk membuat kode biling
Jika menu ebilling belum ada, silahkan masuk menu profil dan tambahkan akses
Isikan data untuk kode billing meliputi Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Nilai
Pastikan data isian sudah benar, Pilih menu Buat Kode Billing
Kode Billing telah terbentuk, Pilih Cetak Kode Billing
Cetak Kode Billing dan membawanya ke Bank/Kantor Pos Persepsi atau membayarnya melalui Internet Banking, Mobile Banking, Tokopedia
Jika cetakan kode Billing jika hilang?
untuk saat ini belum ada aplikasi untuk cetak ulang kode billing yang hilang, jika atas kode billing yang belum dilakukan pembayaran, tentu saja tidak ada masalah, kita tinggal buat kode billing yang baru
Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…
Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…
Sertifikat elektronik pada aplikasi efaktur berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik…
Apabila data faktur hilang maka atas data e-Faktur yang hilang tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat…
Surat Keterangan Bebas terkait Pengalihan Hak atas Tanah/atau Bangunan melalui Hibah dan Warisan. Peaturan Terkait…
Permintaan nomor faktur dapat dilakukan secara online melalui website https://efaktur.pajak.go.id , tapi kalau pun ada…