Ilustrasi Pembayaran Pajak - Sistem Baru MPN G2

Cara membuat kode billing untuk membayar pajak

Pengertian Kode Billing

Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak (Pasal 1 PER 26 Tahun 2014).

Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

Ilustrasi dari pembayaran pajak sebelum dan sesudah penerapan Sistem Pembayaran Pajak Elektronik (Billing System) adalah sebagai berikut:

Sebelum adanya e-billing

Ilustrasi pembayaran pajak sebelum adanya sistem e-billing tampak seperti gambar berikut ini:

Cara membuat kode billing untuk membayar pajak
IlustrasiPembayaran Pajak – Sistem Lama MPN G1

Sebelum adanya sistem e-billing tentunya banyak rekan-rekan sekalian yang sudah familiar dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak seperti contoh berikut ini:

Contoh SSP Manual
Contoh SSP Manual

Pembayaran pajak dilakukan dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) sebanyak 5 rangkap, kemudian melakukan pembayaran ke Teller Bank/Kantor Pos Persepsi

Sesudah adanya e-billing

Sedangkan sesudah adanya e-billing maka ilustrasi kemudahan pembayaran pajak akan tampak sebagai berikut:

Ilustrasi Pembayaran Pajak - Sistem Baru MPN G2
Ilustrasi Pembayaran Pajak – Sistem Baru MPN G2
Contoh Kode Billing
Contoh Kode Billing

Dengan adanya sistem e-billing ini, sebelum melakukan pembayaran pajak maka terlebih dulu kita membuat kode billing untuk setiap kali pembayaran (menggantikan SSP Manual). Setelah memiliki kode billing (ID Billing), kita memiliki beberapa pilihan dalam melakukan pembayaran pajak, yaitu bisa ke Bank/Pos Persepsi, secara langsung ke Teller Bank, melalui sarana ATM, Internet Banking, mesin EDC.

Berikut Beberapa Cara untuk Membuat Kode Billing

Setelah kita memahami ilustrasi di atas, maka sebelum kita ke Bank/Kantor Pos Persepsi untuk membayar pajak, kita terlebih dulu membuat kode billing untuk masing-masing pembayaran pajak yang akan kita lakukan. berikut ini beberapa cara yang telah saya rangkum, semoga dapat membantu rekan-rekan dalam membuat kode billing dengan cara yang paling mudah menurut rekan-rekan.

Beberapa Kemudahan untuk membuat Kode Billing dapat dilakukan, antara lain melalui:

  1. DJP Online dengan alamat http://djponline.pajak.go.id (mensyaratkan sudah memiliki EFIN)
  2. SSE1 dengan alamat https://sse1.pajak.go.id
  3. SSE3 dengan alamat http://sse3.pajak.go.id
  4. SMS Billing dengan provider Telkomsel
  5. Internet Banking BRI
  6. Melalui ATM Mandiri, bisa sekalian Buat Kode Billing dan Bayar (Paling Mudah)

Penjelasan masing-masing cara membuat kode billing adalah sebagai berikut:

A. Pembuatan Kode BILLING melalui DJP ONLINE atau SSE2

Pembuatan Kode Billing dilakukan dengan mengakses alamat berikut djponline.pajak.go.id

Untuk menggunakan layanan DJPonline, terlebih dahulu harus sudah memiliki EFIN dan Sudah Diaktivasi

Cara Mendapatkan efin sangat mudah dilakukan, yaitu dengan cara mengisi Formulir Aktivasi efin dan datang ke KPP terdekat.

Proses Aktivasi Efin

untuk mengetahui lebih lanjut aktivasi efin baca link berikut: Cara Memperoleh Efin Pajak

Setelah mendapatkan efin, lakukan Pendaftaran Akun ke http://djponline.pajak.go.id

Langkah-Langkah Pembuatan Kode Billing melalui DJPOnline setelah memiliki efin

Proses registrasi akun dilakukan dengan mengakses situs resmi Ditjen Pajak pada alamat https://djponline.pajak.go.id/

a. Registrasi Akun

Halaman Login DJP Online
Halaman Login DJP Online
  • Buka website http://djponline.pajak.go.id
  • Pilih menu “Daftar “
Pendaftaran Akun
Pendaftaran Akun
  • Masukkan NPWP dan Nomor Efin, kemudi Pilh menu Verifikasi
  • Masukkan Email Aktif dan Buat Password untuk digunakan login ke DJPonline
  • Buka email yang digunakan untuk mendaftar tadi dan klik link aktifasi
  • Login ke DJPonline menggunkana NPWP dan Password yang telah dibikin ketika proses Registrasi Akun

b. Masuk Menu eBilling System

menambah menu ebilling
menambah menu ebilling
  • Pilih Menu Ebilling,
  • Jika menu belum aktif maka pilih menu Profil terlebih dahulu dan centang Pilihan Menu ebilling (ulangi langkah ini 2x)

c. Isi Data Pembayaran

Setelah menu ebilling rekan-rekan aktif dan memilih menu ebilling maka tampilan halaman akan diteruskan ke https://sse2.pajak.go.id/ dengan tampilan seperti berikut ini:

Tampilan SSE2
Tampilan SSE2
Isi data kode billing
Isi data kode billing
  • Pilih menu Isi SSE
  • Isikan Data Pembayaran dan Pilih Simpan

Untuk Jenis Pajak PPN Pemungut dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk transaksi pengalihan Tanah dan/atau bangunan maka ada tambahan fitur Pembayaran untuk NPWP lain

kode billing dengan NPWP lain
kode billing dengan NPWP lain

d. Cetak Kode Billing

Pastikan data isian sudah benar dan pilih menu “kode billing”
Cetak Kode Billing dan membawanya ke Bank/Kantor Pos Persepsi atau membayarnya melalui Internet Banking

Input SSE
Input SSE
Cetak kode billing
Cetak kode billing

B. PEMBUATAN KODE BILLING MELALUI SSE3

Update Januri 2020 : SSE3 tidak bisa digunakan, Layanan sementara dialihkan ke DJP Online

Kode Billing dengan SSE3
Kode Billing dengan SSE3

1. Buka website sse3 di alamat http://sse3.pajak.go.id/

2. Buat Akun baru terlebih dahulu, yaitu denga pilih menu “Belum punya akun ?

masukan NPWP, nama, email PIN (buat pin/ password), dan tulis ulang kode keamanan yang muncul di gambar


4. Kalau sudah diisi Klik menu Daftar dan Cek Email ya
5. Klik link verifikasi yang telah dikirim di email
6. Login ulang ke wesite sse3


7. Buat kode Billing dengan memilih menu ISI SSE kemudian isi data pembayarannya

  • isi kan Jenis Pajak dan Jenis Setoran yang hendak dilakukan pembayaran
  • isi Masa Pajak dan Tahun Pajak
  • Isi Jumlah Setoran
  • Isi uraian apabila diperlukan

Pilih menu – simpan

8. Pilih menu simpan – kode billing dan Cetak

Pilih menu – Kode Billing

Pilih menu – Cetak

Hasil Cetakan Kode Billing Pajak

C. Pembuatan KODE BILLING Melalui INTERNET sse.pajak.go.id

Update Januri 2020 : SSE3 tidak bisa digunakan, Layanan sementara dialihkan ke DJP Online

Pembuatan kode billing dapat dilakukan dengan mengakses http://sse.pajak.go.id

Untuk membuat kode billing melalui website sse.pajak.go.id, dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

a. Registrasi Akun

SSE Pajak 1

Registrasi Akun dilakukan dengan membuat sebuah Akun yang nantinya digunakan untuk masuk ke sse.pajak.go.id

Tahapan membuat Akun adalah sebagai berikut:Buka website http://sse.pajak.go.id

  • Pilih menu “daftar baru”
  • Isikan NPWP dan Alamat Email dengan benar (Pastikan alamat email masih aktif dan bisa login ke email tersebut)
  • Pilih menu “Register”

b. Email Aktivasi

SSE Pajak 2

Selanjutnya bukalah email yang digunakan pada proses Registrasi Akun, maka anda akan mendapatkan link verifikasi yang telah dikirim secara sistem oleh aplikasi SSE

  • Buka email dan Klik Link Aktivasi
  • Jangka waktu aktivasi adalah 7x24jam, Bila tak dilakukan aktivasi dalam jangka tersebut, proses registrasi diulangi kembali dari awal
  • User ID adalah Username untuk login dan merupakan NPWP
  • PIN yang sudah didapat digunakan untuk Login

c. Login Aplikasi

Tampilan login SSE 1
Tampilan login SSE 1

Login ke aplikasi dengan menggunakan NPWP dan PIN yang telah di email

d. Input Data Setoran

Tampilan input data SSE
Tampilan input data SSE

Tampilan pertama setelah kita berhasil masuk ke aplikasi sse.pajak.go.id adalah tampilan Input Data.

  • Lakukan pengisian data pembayaran yang akan dilakukan. Pengisian ini tidak berbeda jauh dengan pengisian SSP secara manual.
  • Kolom isian No SK hanya diisi jika pembayaran yang dilakukan merupakan pembayaran atas STP, SKPKB
  • Setelah diisi dengan lengkap dan benar selanjutnya pilih menu Simpan

e. Cetak Kode Billing

Setelah data disimpan maka akan muncul tampilan data yang akan dibayar.

Silahkan cek terlebih dulu, jika data yang akan dibayar sudah benar maka pilih menu Terbitkan Kode Billing, jika belum lakukan Edit Pengisian SSP

Pilih menu “cetak” untuk mencetak kode billing dan membawanya ke Bank/Kantor Pos Persepsi atau membayarnya melalui Internet Banking
Jika ternyata data masih salah, buat ulang Kode Billing nya, sedangkan untuk kode billing yang salah yang sudah terlanjur dibuat nantinya akan hangus dengan sendirinya setelah tidak ada pembayaran dalam kurun waktu 7×24 jam

D. Pembuatan Kode Billing Melalui SMS BILLING

Nomor Layanan SMS Billing
Nomor Layanan SMS Billing
Layanan SMS Billing Telkomsel
Layanan SMS Billing Telkomsel

Dilakukan melalui Operator SMS (saat ini baru telkomsel yang memiliki fitur ebilling)

Langkah-Langkah Pembuatan Kode Billing melalui SMS

1. Register NPWP

Register NPWP
Register NPWP
Konfirmasi Registrasi
Konfirmasi Registrasi
Notifikasi Registrasi
Notifikasi Registrasi

2a. Pembuatan Kode Billing Untuk NPWP yang sudah teregister

2b. Pembuatan Kode Billing Untuk NPWP yang BELUM teregister

E. PEMBUATAN KODE BILLING MELALUI INTERNET BANKING BRI

kode billing melalui internet banking
kode billing melalui internet banking
kode billing melalui internet banking
kode billing melalui internet banking

F. PEMBUATAN KODE BILLING MELALUI ATM MANDIRI

Kode Billing dengan ATM Mandiri
Kode Billing dengan ATM Mandiri

1. Setelah memasukkan PIN ATM
2. Pilih menu Bayar/Beli
3. Pilih Lainnya
4. Pilih Penerimaan Negara
5. Pilih Buat ID Billing dan Masukkan NPWP
6. Pilih Jenis Pajak Masa
7. Masukkan Jumlah Pajak yang akan dibayar
8. Masukkan Masa dan Tahun Pajak (format MMYYYY)
9. Konfirmasi Pembayaran Pilih YA

Cara cetak kode Billing jika hilang

untuk saat ini belum ada aplikasi untuk cetak ulang kode billing yang hilang, jika atas kode billing yang belum dilakukan pembayaran, tentu saja tidak ada masalah, kita tinggal buat kode billing yang baru

6 thoughts on “Cara membuat kode billing untuk membayar pajak

  1. Pak mohon info, bagaimana cara mengecek pajak pph yang belum saya setor ya? pada 2018 awal saya sempat lancar setelah belum saya bayar sama sekali hingga akhir tahun, tapi saya lupa kapan bulan terakhir saya bayar. Mohon solusinya berhubung mau saya bayar sekali gus. terima kasih banyak sebelumnya.

    1. bisa dengan menghubungi Account Representative terkait pak, saran saya coba tlp ke KPP terdaftar, terima kasih

  2. informasinya sangat berguna untuk para UMKM dalam melakukan pembayaran pajak.terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top