Cara Membuat Kode Billing untuk Membayar Pajak

Pengertian Kode Billing

Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak (Pasal 1 PER 26 Tahun 2014).

Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

Dengan adanya sistem e-billing ini, sebelum melakukan pembayaran pajak maka terlebih dulu kita membuat kode billing untuk setiap kali pembayaran (menggantikan SSP Manual). Setelah memiliki kode billing (ID Billing), kita memiliki beberapa pilihan dalam melakukan pembayaran pajak, yaitu bisa ke Bank/Pos Persepsi, secara langsung ke Teller Bank, melalui sarana ATM, Internet Banking, mesin EDC.

Cara Membuat Kode BILLING melalui DJP ONLINE

Pembuatan Kode Billing dilakukan dengan mengakses alamat berikut djponline.pajak.go.id

Untuk menggunakan layanan DJPonline, terlebih dahulu harus sudah memiliki EFIN dan Sudah Diaktivasi

Cara Mendapatkan efin sangat mudah dilakukan, yaitu dengan cara mengisi Formulir Aktivasi efin dan datang ke KPP terdekat.

untuk mengetahui lebih lanjut aktivasi efin baca link berikut: Cara Memperoleh Efin Pajak

Langkah-Langkah Pembuatan Kode Billing melalui DJPOnline setelah memiliki efin

  • Buka website http://djponline.pajak.go.id
  • Pilih menu “Daftar “
  • Masukkan NPWP dan Nomor Efin, kemudi Pilh menu Verifikasi
  • Masukkan Email Aktif dan Buat Password untuk digunakan login ke DJPonline
  • Buka email yang digunakan untuk mendaftar tadi dan klik link aktifasi
  • Login ke DJPonline menggunkana NPWP dan Password yang telah dibikin ketika proses Registrasi Akun

Masuk Website DJP Online

Buka website https://djponline.pajak.go.id/

Pilih Menu Bayar

setelah masuk tampilan dasboard website djponline, pilih menu Bayar

Akan muncul emnu e-Billing untuk membuat kode biling

Jika menu ebilling belum ada, silahkan masuk menu profil dan tambahkan akses

Isi Data Pembayaran

Isikan data untuk kode billing meliputi Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Nilai

Pastikan data isian sudah benar, Pilih menu Buat Kode Billing

Cetak Kode Billing

Kode Billing telah terbentuk, Pilih Cetak Kode Billing

Cetak Kode Billing dan membawanya ke Bank/Kantor Pos Persepsi atau membayarnya melalui Internet Banking, Mobile Banking, Tokopedia

Jika cetakan kode Billing jika hilang?

untuk saat ini belum ada aplikasi untuk cetak ulang kode billing yang hilang, jika atas kode billing yang belum dilakukan pembayaran, tentu saja tidak ada masalah, kita tinggal buat kode billing yang baru


6 responses to “Cara Membuat Kode Billing untuk Membayar Pajak”
  1. leathercastle Avatar
    leathercastle

    informasinya sangat berguna untuk para UMKM dalam melakukan pembayaran pajak.terima kasih

  2. Dikdik Suparman Avatar
    Dikdik Suparman

    Terimakasih atas petunjuknya cara pembuatan Kode Billing

  3. jr Avatar
    jr

    Pak mohon info, bagaimana cara mengecek pajak pph yang belum saya setor ya? pada 2018 awal saya sempat lancar setelah belum saya bayar sama sekali hingga akhir tahun, tapi saya lupa kapan bulan terakhir saya bayar. Mohon solusinya berhubung mau saya bayar sekali gus. terima kasih banyak sebelumnya.

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      bisa dengan menghubungi Account Representative terkait pak, saran saya coba tlp ke KPP terdaftar, terima kasih

  4. Wahyu widiyantoro Avatar
    Wahyu widiyantoro

    Mantaaaaap sangat membantu saya membayar pajak buat bangun negara

  5. Sucipto Putro Avatar
    Sucipto Putro

    Uraiannya lengkap, runtut, mudah diikuti. Bagus dan sangat bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *