Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya sendiri tanpa perlu mengubah NIK-nya sebagai NPWP. Ini berarti, istri tersebut tidak perlu menggunakan NIK suami untuk login ke Coretax dan dapat menggunakan NIK nya untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT, terkait jabatannya, dalam sistem Coretax.
Untuk dapat mengakses Coretax, Wanita kawin (istri) tersebut dapat dilakukan dengan cara:
“Daftar di sini” untuk mengakses menu Pendaftaran, di dalamnya akan diberikan pilihan “Registration Only”/”Hanya Registrasi” (dan bukan Aktivasi NIK), yakni sekedar membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP
Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Per Jenis Belanja Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai TetapTermasuk PNS dan…
Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya: Wajib Pajak sudah dapat…
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak…
Fitur registrasi only untuk Wanita Kawin yang kewajibannya gabung dengan suami namun bertindak sebagai pengurus…
Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…
Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…