Coretax

Akses akun Coretax bagi NPWP Badan atau Perusahaan

Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem DJP Online sebelumnya, di mana akun NPWP Badan dapat digunakan bersama-sama oleh beberapa individu, pada sistem Coretax, setiap akses akan dikaitkan langsung dengan akun Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai perwakilan atau pengurus dari Wajib Pajak Badan.

 Perubahan Utama dalam Akses Akun:

Akun Pribadi untuk Akses Wajib Pajak Badan: Setiap individu yang berwenang, seperti pengurus atau kuasa, harus menggunakan akun pribadi mereka untuk mengakses dan mengelola kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dalam sistem Coretax. Hal ini berarti NPWP Badan tidak lagi digunakan untuk login langsung.

Person in Charge (PIC): Wajib Pajak Badan memilikki maksimal satu Person in Charge (PIC) Utama yang akan memiliki otoritas untuk memberikan akses kepada individu lain sesuai kebutuhan. Misalnya, PIC Utama dapat memberikan akses kepada staf tertentu untuk melakukan penyusunan draft SPT Masa atau draft pembuatan faktur, atau melakukan penandatangan Bukti potong atau SPT. PIC ini secara default adalah penanggung jawab utama yang terdaftar di DJP Online dan dapat diubah kemudian.

Dalam sistem Coretax, Person in Charge (PIC) berperan sangat krusial sebagai pengelola utama akun Coretax Wajib Pajak, dengan tanggung jawab meliputi:

  1. Mengelola Hak Akses: Mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait Wajib Pajak dalam sistem Coretax, seperti wakil/pegawai atau konsultan.
  2. Penandatanganan Dokumen: Dapat menandatangani seluruh dokumen perpajakan, seperti Bukti Potong, Faktur Pajak, SPT dan permohonan administrasi.
  3. Supervisi Administrasi Perpajakan: Memastikan kepatuhan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, PIC berfungsi sebagai super user yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan akun Coretax, layaknya seorang pengurus dalam konteks Wajib Pajak Badan.

Siapa yang akan menjadi PIC?
Pada tahap awal, orang pribadi yang terdaftar sebagai penanggung jawab dalam data profil DJP Online akan otomatis ditetapkan sebagai PIC dalam Coretax.

Recent Posts

Daftar NPWP Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi setelah berlakunya Coretax Beberapa kategori orang pribadi yang hendak mendaftarkan diri…

4 days ago

Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wakil di Coretax

Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan oleh pihak lain.…

4 days ago

Akun coretax untuk istri yang perpajakannya gabung suami

Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki Akun Coretax dengan NIK-nya…

4 days ago

Mengakses Coretax untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar DJP Online

Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX.…

4 days ago

Penggunaan NPWP 16 Digit dan NITKU dalam masa transisi tahun 2024

Penggunaan NPWP 16 Digit Penggunaan NPWP 16 Digit Dalam Pasal 11 PMK 136 Tahun 2023…

6 months ago

Update Aplikasi Aplikasi e-Faktur 4.0

Perubahan Efaktur 4.0 Perubahan pada Update efaktur 4.0 Perubahan pada efaktur desktop Pencantuman informasi NPWP…

6 months ago