Mengakses Coretax untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar DJP Online

·

Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX. Data Wajib Pajak dari sistem lama telah dimigrasikan ke Coretax. Untuk mengakses Coretax, Wajib Pajak lama harus melakukan _reset password_ di halaman muka Portal Wajib Pajak.

Setelah melakukan proses “Lupa Kata Sandi“, selanjutnya notifikasi perubahan _password_ akan dikirimkan ke alamat _email_ yang terdaftar di DJP Online, modul Profil. Pastikan data profil pada DJP Online saat ini sudah terbaru dan valid agar proses transisi ke Coretax tidak mengalami kendala.

Perlu dicatat, proses lupa kata sandi ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online.

Bila Wajib Pajak lama belum pernah aktivasi EFIN, atau sudah pernah aktivasi EFIN tetapi tidak mendaftar akun ke DJP Online, maka Wajib pajak tersebut harus melalui proses “Permintaan Akses Digital” untuk dapat mengakses CORETAX.