Tarif Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008 :
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | 5% (lima persen) |
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 30% (tiga puluh persen) |
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
- 28% (dua puluh delapan persen) dan diturunkan menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.