Tarif Pajak Pasal 17

Tarif Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008 :

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
5%

(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
sampai dengan
Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%

(lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah)
sampai dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%

(dua puluh lima
persen)
di atas Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap

  • 28% (dua puluh delapan persen) dan diturunkan menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top