Tarif PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58 Tahun 2023 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya per 01 Januari 2024
Jenis Ter | Deskripsi untuk PTKP |
---|---|
TER A | TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan) |
TER A | TK/1 (tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang) |
TER A | K/0 (kawin tanpa tanggungan) |
TER B | TK/2 (tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang) |
TER B | TK/3 (tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang) |
TER B | K/1 (kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang;) |
TER B | K/2 (kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang) |
TER C | K/3 (kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang) |
Tabel Tarif
Tarif Efektif PPh 21
Tabel tersebut diatas bersumber dari Lampiran PP 58 Tahun 2023
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Bulanan
Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. Selama tahun 2024, Tuan R memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan. Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Penghitungan Masa Januari – November
Berdasarkan status PTKP (K/0) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2% (dua persen).
Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,00 x 2% = Rp200.000,00.
Penghitungan Masa Desember
Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji Rp10.000.000 x 12 | Rp120.000.000 |
Pengurangan: | |
Biaya jabatan 5% x Rp 120.000.000 | Rp6.000.000 |
Iuran pensiun Rp100.000 x 12 | Rp1.200.000 |
Penghasilan neto setahun | Rp112.800.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun | Rp58.500.000 |
Penghasilan Kena Pajak setahun | Rp54.300.000 |
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun = 5% x Rp54.300.000 = Rp2.715.000 | |
Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Desember 2024 = Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun – jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong = Rp2.715.000 (Rp200.000 x 11) = Rp515.000 |