Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Pajak Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketentuan dalam PP tersebut ini mulai berlaku 01 Januari 2024
Sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023 tersebut, Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
- tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
- tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas
- tarif efektif bulanan; atau
- tarif efektif harian
Tarif Efektif tersebut dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Untuk tabel tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dan Contohnya bisa dilihat dihalaman berikut : Tarif Efektif PPh Pasal 21