Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP meliputi sesuai Peraturan Pasal 6 PER-38/PJ/2013
1) Badan yang berorientasi pada profit (profit oriented )
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi WP badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA; dan
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
2) Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented)
- fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan
- surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Leave a Reply