Salah satu bentuk sinergi DJP dan ILAP yang diharapkan dapat mendongkrak kepatuhan wajib pajak adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak atas KSWP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid.
Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
- nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan dalam hal:
- sistem informasi atau aplikasi memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid, atau
- Keterangan Status Wajib Pajak memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid.
Leave a Reply