Penghasilan Tidak Kena Pajak – PTKP
Peraturan Terbaru Terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
Materi
Keterangan | Besarnya PTKP per tahun (Rp) |
---|---|
Diri Wajib Pajak orang pribadi | 54.000.000 |
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin | 4.500.000 |
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 54.000.000 |
Tambahan untuk setiap tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (maksimal 3 orang) | 4.500.000 |
3. Besaran PTKP tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan netto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai tahun pajak 2016 yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2016 dan seterusnya;
4. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.
Riwayat Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berlaku mulai Tahun Pajak 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.010/2016
Keterangan | Besaran PTKP setahun |
---|---|
Untuk Diri WP OP | 54.000.000 |
Tambahan untuk WP kawin | 4.500.000 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 54.000.000 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 4.500.000 |
Keterangan | Besaran PTKP setahun |
---|---|
Untuk Diri WP OP | 36.000.000 |
Tambahan untuk WP kawin | 3.000.000 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 36.000.000 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 3.000.000 |
erlaku untuk Tahun Pajak 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015
Keterangan | Besaran PTKP setahun |
---|---|
Untuk Diri WP OP | 24.300.000 |
Tambahan untuk WP kawin | 2.025.000 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 24.300.000 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 2.025.000 |
Berlaku untuk Tahun Pajak 2009 s.d. 2012 berdasarkan UU Nomor 36 TAHUN 2008
Keterangan | Besaran PTKP setahun |
---|---|
Untuk Diri WP OP | 15.840.000 |
Tambahan untuk WP kawin | 1.320.000 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 15.840.000 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 1.320.000 |
Berlaku untuk Tahun Pajak 2006 s.d. 2008 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.03/2005
Keterangan | Besaran PTKP setahun |
---|---|
Untuk Diri WP OP | 13.200.000 |
Tambahan untuk WP kawin | 1.200.000 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 13.200.000 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 1.200.000 |
Status Wajib Pajak
Status Wajib Pajak terdiri dari : (halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)
TK/… Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/… Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/… Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
Bagi WP yang kawin dengan status perpajakan suami-isteri pisah harta dan penghasilan (PH) atau isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), angka 10 formulir induk SPT Tahunan PPh OP (kolom PTKP) diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)
PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)
Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP (halaman 31 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)
PTKP bagi Karyawati
PTKP bagi Karyawati adalah: (Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008)
- Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
- Karyawati tidak kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)