Perubahan Data Wajib Pajak

·

Perubahan data Wajib Pajak setelah diimplementasikannya Coretax terdapat beberapa kondisi, misalnya:

  1. Wajib Pajak sudah dapat mengakses Coretax, sehingga perubahan data dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Coretax
  2. Wajib Pajak belum bisa mengakses Coretax, misalnya karena Nomor Telepon dan Email sudah tidak digunakan lagi, Nomor Telepon tidak aktif dan email sudah lupa password. sehingga perlu mengajukan permohonan perubaan data ke KPP terdaftar.

Perubahan Data Wajib Pajak melalui permohonan ke KPP

Perubahan Data dilakukan dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen pendukung yang disyaratkan, kemudian menyampaikan formulir dan lampiran tersebut ke loket pelayanan Kantor Pelayanan Pajak.

Download Formulir sesuai PER 07 Tahun 2025

Syarat Dokumen untuk Perubahan Data Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Badan

  1. Fotocopy Akta Pendirian / Perubahan Terakhir
  2. Fotocopy KTP Direktur
  3. Fotocopy NPWP Direktur
  4. Fotocopy NPWP Badan
  5. Surah Domisili (jika pindah alamat)
  6. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  7. Formulir ditandatangani oleh Direktur dan di stempel perusahaan

Syarat Dokumen untuk Perubahan Data Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

Perubahan Data Wajib Pajak melalui Aplikasi Coretax

Jika sudah bisa mengakses aplikasi coretax, maka perubahan data dapat dilakukan seperti langkah berikut:

  1. Login aplikasi coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Untuk Wajib Pajak Badan login menggunakan akun PIC dan memilih pilihan impersonate ke akun Perusahaan
  3. Masuk ke menu Profil dan Pilih Informasi Umum lalu Pilih menu Edit

Lakukan perubahan yang diperlukan, misalnya:

  • Informasi Umum terkait Identitas Wajib Pajak
  • Detail Contact untuk Nomor Telepon dan Email
  • Pihak terkait untuk PIC dst

Centang surat pernyataan dan submit