Peraturan Terkait : PMK-242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak
Buat sobat yang salah membayar pajak, misalnya karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, jangan kawatir, kita dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan loh, caranya sebagai beikut
- Mengajukan permohonan pemindahbukuan menggunakan formulir pemindahbukuan sesuai lampiran PMK-242/PMK.03/2014.
- Melampirkan asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
- Lampiran tambahan dalam hal
dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran
dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan
dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan
badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan
dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
Leave a Reply